Advertisement

Soal Dana Hibah Persiba, PKS Apresiasi Gugatan Idham Samawi

Ujang Hasanudin
Rabu, 18 Juli 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Soal Dana Hibah Persiba, PKS Apresiasi Gugatan Idham Samawi Idham Samawi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, mengapresiasi langkah Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.

PKS menilai dengan adanya gugatan hukum tersebut, maka dana Rp11,6 miliar yang selama ini tersimpan di kas daerah Kabupaten Bantul sejak 2014 lalu segera mendapat kepastian hukum. Sebab, selama ini Pemkab meyakini dana tersebut adalah dana pengembalian, sementara penyetor atau Idham Samawi meyakini dana itu adalah titipan yang bisa diambil.

"Kalangan DPRD tentu mengambil langkah hati-hati, tidak mau mengutak-atik dana tersebut. Sehingga kami akhirnya gur iso nyawang ora iso nganggo [Hanya bisa lihat tidak bisa menggunakan]," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Setiya, Selasa (17/7/2018).

Setiya yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Bantul menjelaskan dalam APBD Bantul, dana pengembalian hibah Persiba itu selama ini dimasukkan ke dalam pos belanja tidak terduga dan selalu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tidak bisa digunakan.

Ia meyakini dengan adanya proses hukum di pengadilan akan ada kepastian. "Apakah dana itu bisa dipakai untuk belanja pembangunan atau malah harus dikembalikan kepada penyetornya," ucap Setiya. PKS menanti putusan Pengadilan Negeri Bantul dan menghormati apa pun bunyi putusannya.

Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11.689.669.550.
 
Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Dalam perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Agustus 2015.
Putusan SP3 Idham meminta Pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut.

Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul ke PN Bantul. Perkara gugatan terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018. Sayed Muhammad Muliady tercatat sebagai kuasa hukumnya.

Dalam gugatannya, Idham Samawi meminta PN Bantul mengabulkan gugatannya, di antaranya adalah menyatakan dana Rp11,6 miliar yang disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sah menurut hukum milik penggugat.
 
Penggugat juga meminta PN Bantul memutuskan perbuatan tergugat atau Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak mengembalikan dana hibah yang sudah disetorkan dan telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Bantul 2016/2017 adalah perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana Rp11,6 miliar kepada penggugat.

Idham Samawi saat dimintai konfirmasi terkait gugatannya ke PN Bantul tersebut belum bisa berkomentar, "Ke pengacara saya saja ya," kata Idham, melalui sambungan telepon.

Idham Samawi merupakan Bupati Bantul dua periode, 1999-2004 dan 2005-2010. Persoalan dana hibah Persiba Bantul mencuat saat Bupati Bantul dijabat oleh Sri Surya Widati atau istri dari Idham Samawi periode 2010-2015.

Bupati Bantul Suharsono selaku pihak tergugat dalam perkara ini sudah menyatakan siap mengembalikan dana hibah Persiba Rp11,6 miliar itu jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
"Surat itu jelas menyebutkan uang yang disetor adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati dalam menyikapi, kalau ada putusan pengadilan yang menyuruh mengembalikan, maka saya siap mengembalikannya,” kata dia kepada awak media seusai sidang di PN Bantul, Senin (16/7/2018).

Suharsono hadir dalam sidang gugatan tersebut selaku pihak tergugat. Sidang perkara ini berlangsung tertutup. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak penggugat. Selanjutnya sidang akan menghadirkan kedua belah pihak yang dijadwalkan digelar pada pekan keempat bulan ini.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement