Advertisement

Banyak Provider Tak Tertib, Perda Pengendalian Menara Bakal Diubah

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 19 Juli 2018 - 17:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Banyak Provider Tak Tertib, Perda Pengendalian Menara Bakal Diubah Sebuah menara telekomunikasi ilegal menyerupai pohon berdiri di pinggir jalan Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, seperti terlihat Minggu (1/7 - 2018).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman bakal mengubah sebagian aturan dalam Perda No.5/2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Salah satu bagian yang bakal diubah yaitu zonasi.

Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi Diskominfo Sleman, Budi Santoso, mengatakan perubahan dalam perda bertujuan agar provider lebih tertib menaati tata ruang. "Dari yang sebelumnya menggunakan zonasi lingkaran, sekarang diubah menjadi zonasi berdasarkan perkotaan, semi perkotaan, dan perdesaan," katanya saat ditemui Kamis (19/7/2018).

Advertisement

Menurut Budi, perubahan itu bertujuan mengatur jangan sampai menara telekomunikasi yang akan didirikan saling berdekatan dan membuat tidak tertib tata ruang. Saat ini Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi masih berada di tingkat provinsi dan belum diberlakukan.

Budi mengatakan, dalam memberikan rekomendasi pendirian menara jajarannya akan melihat secara teknis dan tata ruang lokasi pendirian menara tersebut. Sebelum proses perizinan masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, provider harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo Sleman dan juga persetujuan dari warga di sekitar calon lokasi menara. "Target kami dengan adanya perubahan tersebut menara yang berizin bisa sesuai aturan kami," kata Budi.

Dijelaskan Budi, selama ini di Sleman banyak berdiri menara dalam wilayah yang berdekatan. Setelah adanya perda tersebut, ada ketentuan jarak pendirian menara, yaitu minimal 200 meter dari menara yang sudah ada. "Jadi jangan sampai seperti yang pernah terjadi di dekat RSUP Dr RS Sardjito, di mana banyak berdiri menara secara bersebelahan. Kalau sudah ada menara dan jaraknya berdekatan, kami tak akan mengeluarkan rekomendasi," ujar Budi.

Di seluruh wilayah Sleman saat ini tercatat sudah ada 442 menara dari semua provider. Tiap tahunnya Diskominfo menerima pengajuan 40 sampai 50 rekomendasi izin dari provider. "Setelah dilakukan evaluasi, hanya ada 24 sampai 30 yang direkomendasikan tiap tahunnya," kata Budi.

Sebagai tindak lanjut perda tersebut, Diskominfo meluncurkan program Sistem Informasi Rekomendasi Menara (Sikomen). "Saat ini baru kami sosialisasikan kepada warga. Nantinya masyarakat bisa mengetahui lokasi menara mana saja yang sudah berizin dan yang belum, baru kemudian kami sosialisasikan ke provider," kata Kepala Seksi Pengendalian Telekomunikasi Diskominfo Sleman, Agus Hermawan, Kamis.

Dengan adanya program tersebut, pengguna dapat melihat persebaran menara di wilayah Sleman serta peta zonasi secara online. Selain itu, provider juga bisa mengetahui proses penerbitan rekomendasi menara secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement