Advertisement

Perusakan Fasilitas Negara, PN Bantul Tolak Penyelesaian Diversi

Ujang Hasanudin
Selasa, 24 Juli 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Perusakan Fasilitas Negara, PN Bantul Tolak Penyelesaian Diversi Polisi sedang melakukan olah TKP pengrusakan di PN Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Negeri (PN) Bantul tidak sepakat dengan upaya diversi dalam penyelesaian kasus perusakan fasilitas PN. Dalam kasus terebut PN Bantul selaku pelapor.

Sejumlah orang yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila mengamuk dan merusak Kantor PN Bantul, Kamis (28/6/2018) siang. Dari beberapa tersangka ada yang masih berusia di bawah umur. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Belum tercapai damai di tingkat penyidikan. Konsekuensinya perkara lanjut," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (23/7/2018).

Kepolisian Resor Bantul menggelar mediasi sebagai bagian dari penyelesaian diversi pada 17 Juli lalu. Hadir dalam proses diversi tersebut wali dari tersangka, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan Badan Pemasyarakatan (Bapas), jaksa penuntut umum (JPU), perwakilan Pengadilan Negeri Bantul, dan penyidik polisi. Namun proses diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Proses diversi itu dilakukan polisi karena satu tersangka perusakan fasilitas PN Bantul masih di bawah umur. Tersangka tersebut adalah ASH, 17, warga Pajangan, Bantul. ASH disangka ikut merusak fasilitas PN Bantul bersama tersangka lain pada 28 Juni lalu.

Tindakan ASH yang memecah kaca ruang sidang itu dilakukan seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017.

Zaenal mengatakan perbuatan tersangka yang merusak bagian dari fasilitas negara perlu ada pembelajaran. "Intinya itu adalah perusakan fasilitas negara. Ini untuk memberikan pelajaran kepada publik bahwa perbuatan tersebut harus diberikan sanksi hukum," ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno membenarkan dalam proses diversi di tingkat penyidikan, PN Bantul belum memberikan jawaban. Menurut dia, jika tidak ada kesepakatan diversi tingkat penyidikan, maka diversi akan dilanjutkan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan Bantul.

Sabar mengatakan meski dalam proses diversi belum mencapai kesepakatan bersama, namun tetap harus dilakukan dalam proses hukum yang melibatkan anak-anak, karena itu adalah perintah undang-undang. Pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas dari polisi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prbowo belum mengetahui jawaban dari PN Bantul terkait proses diversi untuk tersangka ASH, "Nanti saya cek lagi," kata dia.

Sebelumnya Rudy mengatakan dalam proses diversi, PN belum memberikan jawaban. Dalam mediasi pada 17 Juli, yang hadir bukan ketua PN Bantul, melainkan perwakilan, sehingga, kata Rudy, pihak PN tidak bisa memberikan jawaban.
"PN minta waktu pikir-pikir, karena PN sebagai pelapor maka kami hormati," ujar Rudy.

Tersangka ASH bukan satu-satunya tersangka dalam kasus perusakan fasilitas PN. Ada dua tersangka lagi dalam kasus tersebut, yakni Novi Kurniawan dan Syamsudin. Kedua tersangka ini diancam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Kedua tersangka bakal menjalani sidang pidana umum di PN Bantul.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement