Advertisement
Jadi Sengketa Sejak 2012, Begini Nasib Kios Piala di Jl. Mas Suharto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sempat jadi objek sengketa, kios toko piala di Jalan Mas Suharto akhirnya dieksekusi, Kamis (26/7). Meski beberapa pekan lalu sempat ada aksi protes dari sembilan orang pemilik kios, namun eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, sebelum proses pengeksekusian, Jiwa Nugroho, kuasa hukum Thomas Ken Darmastono yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik tanah di kawasan tersebut, mendatangi lokasi bersama juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Herman. Mereka lantas membacakan surat eksekusi bangunan kios tersebut yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh PN Jogja pada 16 Juli lalu.
Advertisement
Seusai pembacaan surat eksekusi, satu per satu petugas pun membongkar 10 kios yang sebelumnya digunakan untuk berjualan suvenir dan piala tersebut. Termasuk di antaranya mencopot spanduk bertuliskan BPN Kota Jogja Selamatkan Aset Negara? yang dipasang pemilik kios sebagai aksi protes mereka.
"Eksekusi berjalan lancar sesuai ketetapan pengadilan. Sebelumnya barang-barang di dalam kios sudah dikosongkan oleh pemiliknya," kata Jiwa Nugroho saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis.
Sekadar catatan, sengketa tersebut muncul sejak 2012 lalu. Saat itu Thomas Ken Darmastono mengaku sebagai pemilik tanah yang sah yang ia buktikan dengan sertifikat. Klaim tersebut lantas dibantah oleh sembilan orang pemilik kios yang mengklaim tanah yang mereka tempati sebagai ruang usaha tersebut merupakan tanah negara.
Kedua belah pihak pun sepakat menyerahkan masalah tersebut ke jalur hukum. Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya pihak pengadilan baik dalam tingkat banding dan kasasi memenangkan Thomas sebagai pemilik sah lahan tersebut. "Soal peruntukan lahan seusai dieksekusi, itu merupakan hak dari pemilik lahan. Tugas kami memantau agar eksekusi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan," kata Jiwa.
Sayangnya, perwakilan dari sembilan pemilik kios piala di Jalan Mas Suharto, Supardi enggan menanggapi proses eksekusi tersebut. Meski kecewa, dia mengaku tidak akan menempuh jalur perlawanan hukum lainnya terkait dengan sengketa lahan tersebut. "Tidak ada tanggapan [terkait dengan eksekusi, wong wali kota [Jogja] saja diam, tuhan tidak tidur, terima kasih ya," kata Supardi.
Saat pengadilan memerintahkan penutupan lahan tersebut pada Mei lalu, Supardi mengatakan para pemilik kios sama sekali tidak diberi ganti rugi. Saat itu, mereka diberi batas waktu hingga 5 Juli 2018 untuk mengosongkan kios. Namun pelaksanaan eksekusi baru bisa dilakukan Kamis kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
- Sosok Irfan Jauhari, Winger Lincah Persis Solo yang Sumbang Emas SEA Games 2023
Berita Pilihan
Advertisement
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement