Advertisement

Jadi Sengketa Sejak 2012, Begini Nasib Kios Piala di Jl. Mas Suharto

Abdul Hamied Razak
Kamis, 26 Juli 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Jadi Sengketa Sejak 2012, Begini Nasib Kios Piala di Jl. Mas Suharto Proses pembongkaran bangunan 10 kios di lahan sengketa di jalan Mas Suharto Jogja, Kamis (26/7). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sempat jadi objek sengketa, kios toko piala di Jalan Mas Suharto akhirnya dieksekusi, Kamis (26/7). Meski beberapa pekan lalu sempat ada aksi protes dari sembilan orang pemilik kios, namun eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berjalan lancar.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, sebelum proses pengeksekusian, Jiwa Nugroho, kuasa hukum Thomas Ken Darmastono yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik tanah di kawasan tersebut, mendatangi lokasi bersama juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Herman. Mereka lantas membacakan surat eksekusi bangunan kios tersebut yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh PN Jogja pada 16 Juli lalu.

Advertisement

Seusai pembacaan surat eksekusi, satu per satu petugas pun membongkar 10 kios yang sebelumnya digunakan untuk berjualan suvenir dan piala tersebut. Termasuk di antaranya mencopot spanduk bertuliskan BPN Kota Jogja Selamatkan Aset Negara? yang dipasang pemilik kios sebagai aksi protes mereka.

"Eksekusi berjalan lancar sesuai ketetapan pengadilan. Sebelumnya barang-barang di dalam kios sudah dikosongkan oleh pemiliknya," kata Jiwa Nugroho saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis.

Sekadar catatan, sengketa tersebut muncul sejak 2012 lalu. Saat itu Thomas Ken Darmastono mengaku sebagai pemilik tanah yang sah yang ia buktikan dengan sertifikat. Klaim tersebut lantas dibantah oleh sembilan orang pemilik kios yang mengklaim tanah yang mereka tempati sebagai ruang usaha tersebut merupakan tanah negara.

Kedua belah pihak pun sepakat menyerahkan masalah tersebut ke jalur hukum. Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya pihak pengadilan baik dalam tingkat banding dan kasasi memenangkan Thomas sebagai pemilik sah lahan tersebut. "Soal peruntukan lahan seusai dieksekusi, itu merupakan hak dari pemilik lahan. Tugas kami memantau agar eksekusi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan," kata Jiwa.

Sayangnya, perwakilan dari sembilan pemilik kios piala di Jalan Mas Suharto, Supardi enggan menanggapi proses eksekusi tersebut. Meski kecewa, dia mengaku tidak akan menempuh jalur perlawanan hukum lainnya terkait dengan sengketa lahan tersebut. "Tidak ada tanggapan [terkait dengan eksekusi, wong wali kota [Jogja] saja diam, tuhan tidak tidur, terima kasih ya," kata Supardi.

Saat pengadilan memerintahkan penutupan lahan tersebut pada Mei lalu, Supardi mengatakan para pemilik kios sama sekali tidak diberi ganti rugi. Saat itu, mereka diberi batas waktu hingga 5 Juli 2018 untuk mengosongkan kios. Namun pelaksanaan eksekusi baru bisa dilakukan Kamis kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement