Advertisement

Satpol PP Bantul Gerebek Gudang Miras di Caturharjo, Ratusan Botol Disita

David Kurniawan
Sabtu, 28 Juli 2018 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Satpol PP Bantul Gerebek Gudang Miras di Caturharjo, Ratusan Botol Disita Petugas Satpol PP Bantul sedang menunjukan barang bukti minuman beralkohol tanpa izin edar dari rumah TA di Caturharjo, Pandak. Jumat (27/7/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Bantul menggerebek gudang minuman keras di Dusun Turoboyo, Caturharjo, Pandak, Jumat (27/7/2018) siang.

Hingga saat ini, belum ada tersangka kepemilikan karena petugas Pol PP baru akan memeriksa TA, selaku pemilik rumah pada Senin pekan depan.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Gunawan mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh tim dan berhasil mengamankan ratusan botol miras yang masih dalam kardus. Selanjutnya barang-barang ini dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti. “Sudah dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP,” katanya kepada wartawan, Jumat kemarin.

Menurut dia, penggrebekan gudang minuman merupakan hasil aduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas. “Setelan bukti lengkap langsung kita datangi dan sita ratusan minuman keras tanpa izin edar ini,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul Denny H Hartono menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan, petugas sudah melakukan pengintaian beberapa waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas penjualan. “Kita amankan saat barang baru disetor oleh distributor dan langsung kami sita kemudian dibawa ke kantor,” katanya.

Menurut dia, untuk pemilik rumah TA masih sebatas saksi. Rencananya pada Senin (30/7/2018) esok akan dipanggil untuk pemeriksaan. “Kita selidiki dulu. Yang jelas dalam penggerebekan kami berpedoman pada Perda No.2/2012 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” katanya.

Disinggung mengenai keterlibatan kepolisian dalam penggrebekan, Denny mengaku terus melakukan koordinasi. Adapun fungsi ketugasan bisa saling mengisi karena memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Saat razia bisa bareng dengan polisi, tapi kami juga bisa melakukan dengan sendirian,” katanya.

Untuk minuman beralkohol yang diamankan ada beberapa jenis seperti anggur merah dan anggur hitam. Penyitaan dilakukan karena pemilik rumah tidak bisa menunjukan izin penjualan. “Kalau masalah hukum masih menunggu pemeriksaan karena yang diamankan baru sebatas barang bukti. Sedang TA baru kita panggil pada Senin mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement