Advertisement
Terus Lakukan Pembangunan di Eks Bioskop Indra, Langkah Pemda DIY Dinilai Keliru
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sikap Pemda DIY yang terus membangun proyek untuk PKL di lokasi eks Bioskop Indra dengan alasan karena putusan PTUN belum inkrah dinilai keliru.
Pasalnya, keputusan PTUN Jogja pada tanggal 25 Juni 2018 juga meminta Pemda DIY untuk melakukan penundaan proyek tersebut dan berlaku sejak diputuskan. "Itu sesuai yang termuat dalam Putusan Sela tertanggal 3 April 2018, dan ditegaskan dalam putusan Majelis Hakim PTUN tanggal 25 Juni 2018," kata Sukrisno Wibowo ahli waris bioskop Indra, Jumat (3/8/2018).
Advertisement
Dengan putusan pengadilan itu, katanya, semua pihak tidak boleh melakukan kegiatan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika Pemda kekeh melanjutkan proyek pembangunan karena putusan belum inkrah hal itu merupakan argumen yang keliru.
"Putusan PTUN untuk menunda pembangunan berlakunya sekarang. Kalau berlakunya setelah inkrah itu bukan penundaan namanya. Itu sudah final, kalau sudah final itu tentang batal atau tidaknya SK dan sertipikat Hak Pengelolaan," kata Sukrisno.
Keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan pihak ahli waris NV. JBBM (eks bioskop Indra) dalam pokok perkara (pembatalan SK dan Sertipikat Hak Pengelolaan) memang belum inkrah. Itu dikarenakan masih ada upaya banding dari pihak BPN dan Pemda. Namun dia berharap Pemda DIY memahami dengan benar isi putusan pengadilan, tidak boleh ada bias atau penafsiran yang keliru. "Indonesia berazaskan Rechtstaat (berlandaskan hukum), bukan berazaskan Maachtstaat (berlandaskan kekuasaan) dimana kita semua tahu akan hal itu," katanya.
Erick S. Paat, kuasa hukum Sukrisno Wibowo dkk mengatakan PTUN Jogja memerintahkan agar sertifikat objek satu dan dua dibatalkan. Objek yang dibatalkan dan harus dicabut itu adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang Penjualan Rumah/Tanah dan Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemda DIY serta sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan dengan Surat Ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170.
Meskipun belum inkrah, putusan PTUN tersebut harus dihormati oleh Pemda DIY dengan cara menghentikan pembangunan sentra PKL. Sebelumnya Pemda juga diperintahkan oleh pengadilan untuk menunda proyek tersebut. Tapi sampai saat ini pembangunan jalan terus.
"Alasan mereka selalu belum inkrah. Itu ada dua putusan, yang menyangkut dan tidak meyangkut pokok putusan. Putusan yang belum menyangkut putusan sudah kami ajukan, dan dikabulkan penundaannya. Kemudian masuk pokok perkara tetap ditindaklanjuti. Jadi alasanya tidak tepat," jelasnya.
Sebelumnya, PTUN Jogja mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dkk, ahli waris lahan eks Bioskop Indra. Namun, semua pihak yang digugat mengajukan banding baik Jogja maupun Pemda DIY.
"Sebagai tergugat intervensi kami juga banding. Kami sudah daftarkan ke pengadilan," kata Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Iman Santoso.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PTUN Jogja mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dkk. Baik Erick maupun Sukrisno siap menghadapi upaya banding dari para tergugat. Mereka yakin menang, sebab Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan Hukum Yang Ditinggalkan Pengurusnya tidak bisa digunakan dalam sengketa lahan eks Bioskop Indra.
"Kami akan laporkan masalah Pemda DIY baik ke Kemendagri maupun Menopolhukam," tegas Sukrisno.
Sengketa yang melibatkan Sukrisno dan Pemda DIY muncul ke publik pada tahun 2013 silam. Pemda DIY beranggapan, pada tahun 1946 tanah tersebut sudah menjadi milik negara, karena saat itu status badan hukum N.V. JBBM (nama perusahaan Bioskop Indra di zaman kolonial) telah berakhir. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
Advertisement
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement