Advertisement
Edarkan Pil Trihexyphendyl, Pemuda Ponjong Ini Dicolok Polisi
Ilustrasi pil jenis trihexypenidyl. - JIBI/Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga asal Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, SP alias Kitil, 25, dibekuk Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul lantaran melakukan penyalahgunaan obat terlarang jenis Trihexyphendyl. SP dibekuk pada Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan patrol menyisir Kecamatan Ponjong.
Advertisement
Upaya tersebut juga merupakan tindaklanjut adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ponjong ada penyalahgunaan obat terlarang. Berbekal informasi dari masyarakat dan Patroli petugas. Polisi mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan dari tangan SP ditemukan dua butir pil Trihexyphenidyl, setelah dilakukan pengembangan di rumahnya ditemukan 960 butir pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan Rp100.000 dan menurut pengakuan telah menjual pil Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir,” kata Tri, Minggu (5/8/2018).
BACA JUGA
Akibat tindakannya itu tersangka SP, bersama saksi diamankan ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement



