Edarkan Pil Trihexyphendyl, Pemuda Ponjong Ini Dicolok Polisi
Ilustrasi pil jenis trihexypenidyl./JIBI-Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga asal Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, SP alias Kitil, 25, dibekuk Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul lantaran melakukan penyalahgunaan obat terlarang jenis Trihexyphendyl. SP dibekuk pada Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul melakukan patrol menyisir Kecamatan Ponjong.
Upaya tersebut juga merupakan tindaklanjut adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ponjong ada penyalahgunaan obat terlarang. Berbekal informasi dari masyarakat dan Patroli petugas. Polisi mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan dari tangan SP ditemukan dua butir pil Trihexyphenidyl, setelah dilakukan pengembangan di rumahnya ditemukan 960 butir pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan Rp100.000 dan menurut pengakuan telah menjual pil Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir,” kata Tri, Minggu (5/8/2018).
Akibat tindakannya itu tersangka SP, bersama saksi diamankan ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share