Advertisement
Diam-Diam, Mahfud MD Sudah Mengurus Syarat Pendaftaran Cawapres di PN Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kabar penunjukan Profesor Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden pendamping Calon Presiden berhembus kencang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan telah mengurus surat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk syarat mendaftar sebagai Pejabat Negara.
Humas PN Sleman, Ali Sobirin mengatakan surat permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai pidana itu diajukan oleh Mahfud MD pada pada Rabu (8/8/2018). Dan pada hari itu juga surat telah ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti dan diberikan oleh pemohon.
Advertisement
Dalam surat yang memiliki nomor registrasi 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn itu menerangkan bahwa Prof Mahfud MD tidak pernah terlibat pidana.
"Berdasarkan register pengadilan hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pindana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan," kata dia, Kamis (9/9/2018).
BACA JUGA
Ali menjelaskan alasan pria kelahiran Sampang itu mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara. Namun demikian dalam permohonan tersebut tidak disebutkan secara spesifik posisi jabatan negara.
"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
Advertisement
Advertisement









