Advertisement
Gara-Gara Pengantin Pria Terjerat Kasus Hukum, Pasangan Ini Menikah di Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, KASIHAN-Ada pemandangan yang berbeda di area parkir Polsek Kasihan, Sabtu (11/8/2018). Area yang biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti kendaraan hasil pencurian itu selama sehari menjadi saksi pengucapan ikrar perkawinan salah satu tahanan polsek setempat.
Renata alias Kenyot, pemuda 22 tahun asal Jogokaryan, Mantrijeron, menikahi kekasihnya Laras Aditya Saputri, 19, warga Condongcatur, Sleman. Sejoli ini terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi karena Renata terjerat kasus perampasan.
Advertisement
Prosesi akad nikah digelar sederhana. Seperangkat meja dan kursi hanya memanfaatkan yang ada di Polsek Kasihan. Kedua keluarga mempelai, dan beberapa kerabat keduanya turut hadir menyaksikan ikrar pernikahan Renata dan Laras.
Renata dan Laras terlihat tegar hingga selesai mengucapkan janji suci pernikahan, tetapi sejoli ini tak mampu menahab perasaan harusnya setelah menerima berbagai ucapan selmat dari pihak keluarga.
"Senang dan bahagia, tidak menyangka bisa terlaksana juga," ucap Renata.
Sambil mengusap air mata, Laras mengaku masih belum percaya pernikahannya berjalan lancar. Pernikahan itu diakuinya sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu, sebelum Renata masuk penjara. Meski tak bisa melaksanakan bulan madu seusai menikah, tetapi ia merasa bahagia sudah dinikahi oleh seorang pemuda yang ia cintainya tersebut.
Terlebih Laras telah mengandung buah cintanya dengan Renata yang sudah berusia tiga bulan. Kapolsek Kasihan, AKP Tarwoco Nugroho turut senang bisa memfasilitasi berlangsungnya pernikahan salah satu tahanan di mapolsek yang ia pimpin.
Ia mengatakan setiap tahanan berhak untuk menikah, "Atas permohonan kedua orang tua mempelai kepada Polsek Kasihan yang meminta difasilitasi acara ijab kabul, ya kami fasilitasi," ujar Tarwoco.
Tarwoco mengatakan Renata merupakan tahanan kasus 365 KUHP tentang Perampsan yang terjadi pada 11 April lalu di Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan. Setelah buron selama lebih kurang 2,5 bulan, Renata ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kasihan.
Tarwoco menduga masih banyak tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dilakukan tersangka Renata yang kini masih dalam pengembangan polisi. Dalam melakukan aksinya Renata biasa ditemani kakaknya yang kini masih buron. Beberapa kali beraksi, Renata membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
Saat merampas dua korban di Perumahan Gunungsempu, 11 April lalu, Renata mengancam korban dengan cerulit. Ia meminta paksa telepon selular milik korban seharga Rp6,6 juta. Akibat perbuatannya Renata terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement