Advertisement

KPU Bantul Coret 14 Bacaleg

David Kurniawan
Senin, 13 Agustus 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
KPU Bantul Coret 14 Bacaleg Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sebanyak 446 orang. Di dalam penetapan ini ada 14 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan (TMS).
Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara mengatakan meski telah memberikan waktu perbaikan, tetapi tidak semua bacaleg menyerahkan berkas perbaikan.

“Harusnya ada 477 bacaleg [sebelumnya tertulis 447] yang menyerahkan, tetapi hingga masa perbaikan ditutup hanya ada 460 bacaleg yang menyerahkan berkas,” kata Johan, Minggu (12/8/2018).

Advertisement

Menurut dia, setelah berkas perbaikan masuk, langsung dilakukan verifikasi ulang dengan melibatkan delapan tim dari internal KPU. Hasil dari pengecekan ini dinyatakan 14 bacaleg TMS sehingga dicoret dari daftar caleg. “Yang memenuhi persyaratan ada 446 bacaleg dan ini kami tetapkan sebagai DCS,” kata dia.

Disinggung mengenai pencoretan yang dilakukan KPU, Johan memastikan sudah sesuai aturan. Hanya, untuk detail per kasus, ia tidak mengungkap secara rinci. “Ada beberapa masalah seperti ijazah tidak dilegalisir, kurang surat dari pengadilan negeri, tidak ada surat kesehatan dan lain sebagainya. Jadi saat dokumen kami periksa tidak lengkap maka dianggap TMS dan dicoret dari daftar,” ujar Johan.

Johan mengatakan bacaleg yang dicoret tidak ada yang tersangkut kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan asusila. Menurut dia, berdasarkan berkas yang dimasukkan, tidak ada bacaleg yang pernah tersangkut kasus pidana sesuai di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20/2018 tentang Pencalegan.

Diungkapkan dia, di dalam peraturan tersebut ada larangan mantan napi yang pernah terjerat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Selain itu, para bacaleg juga tidak boleh tersangkut pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Kalau ada yang tersangkut empat kasus ini maka akan dicoret, tetapi berdasarkan penelitian berkas yang dimasukkan tidak ada bacaleg yang pernah tersangkut kasus tersebut,” jelas Johan.

Anggota KPU Arif Widayanto mengatakan penetapan DCS baru awal karena KPU masih memberikan kepada masyarakat untuk memberikan masukkan dan saran. Setelah penetapan itu, masih ada penetapan daftar calon tetap yang rencananya diumumkan di minggu ketiga September. “Jadi setelah DCS ditetapkan, masih ada proses untuk penetapan menjadi DCT,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement