Advertisement
Parkir di Atas Marka Berbiku, Kendaraan Digembok Petugas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menertibkan kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku kuning di sepanjang Jalan Cik Ditiro, Kota Jogja.
Kepala Seksi Manejemen Lalu Lintas, Dishub DIY, Bagas Seno Aji mengatakan penertiban dilakukan di kawasan Kelurahan Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pada Senin (13/8/2018). Fokus penertiban adalah di Jalan C. Simanjuntak dan Jalan Cik Ditiro yang terdapat marka berbiku-biku.
Advertisement
Di Jalan Cik Ditiro tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Panti Rapih pihaknya mendapati sejumlah kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku. Sejumlah kendaraan itu pun langsung ditindak oleh petugas.
"Di Jalan C. Simanjuntak satu mobil kami gembok, dan di Jalan Cik Ditiro empat motor kami gembosi [ban motor]. Kalau memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] itu harusnya tahu artinya marka berbiku dan rambu dilarang parkir. tapi kok sengaja [berhenti dan parkir]," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Lanjutnya lagi penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34/2014 tentang Marka Jalan. Dalam pasal 43 ayat 1 jelas disebutkan bahwa dilarang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku warga kuning.
"Ini kan jalan digunakan untuk lalu lintas. Manusia bertambah dan kendaraan bertambah kalau tidak kami atur dan kami tertibkan nanti semua untuk parkir," ujar Bagas.
Di sisi lain pihaknya bakal memperbanyak marka biku-biku, khususnya di ruas jalan yang rawan digunakan untuk parkir sembarangan. Sampai saat ini ada sejumlah titik marka berbiku yang menjadi pengawasannya, yakni Jalan Suryatmajan, Jalan Pasar Kembang, kawasan bandara, dan kawasan Kelurahan Terban.
Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo mengatakan pihaknya turut membantu Dishub DIY dalam penegakan aturan rambu lalu lintas. Khusus untuk marka berbiku ini memang menjadi perhatian lantaran masih sering dilanggar.
"Di depan RS Panti Rapih itu tidak boleh sama sekali parkir karena menggangu lalu lintas ambulans," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Kamis 5 Juni 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari ini, Kamis 5 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025, Jogja Diselimuti Mendung
- Iduladha 2025, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas untuk Memantau 2.638 Titik Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban
Advertisement
Advertisement