Advertisement
Konsinyasi PAG Inkrah di Pengadilan Negeri Wates
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) menyatakan pencairan dana konsinyasi Pakualaman Grond (PAG) terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa dilakukan karena perkara konsinyasi atas lahan PAG telah inkrah dalam sidang perkara konsinyasi di PN Wates. PN Wates enggan berkomentar perihal perkara hukum terkait PAG yang saat ini ditangani PN Jogja.
Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, menjelaskan pencairan tersebut dilakukan langsung oleh KGPAA Paku Alam X pada 5 Juni 2018 dengan nominal lebih kurang Rp701,5 miliar. Pencairan dilakukan bersama dengan sejumlah saksi. “Seingat saya, beliau langsung yang kesini,” ujarnya, Senin (20/8).
Advertisement
Edy menambahkan pencairan itu bisa dilakukan mengingat perkara atas tanah PAG yang dikonsinyasi dengan nomor perkara 195/2016/Pdt.G/PN WAT dan 197/Pdt.G/PN WAT sudah berkekuatan hukum tetap di PN Wates. Selain itu, setelah perkara itu diputus inkrah, tak ada upaya hukum yang dilakukan dan terdaftar ke PN Wates. Saat pencairan, pihak yang mencairkan juga sudah membawa surat pengantar dari panitia pengadaan tanah sesuai dengan yang sudah diatur Pasal 35, termasuk Pasal 32 dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, meski berkekuatan hukum tetap, PN Wates tetap tidak berani memberikan rekomendasi pencairan dana konsinyasi apabila belum ada surat pengantar dari tim pengadaan lahan yang dalam hal ini diketuai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY). “Untuk [putusan] Pengadilan Negeri (PN) Jogja saya tidak berkomentar karena itu wilayah hukum PN Jogja," kata Edy.
Kuasa hukum dari ahli waris Suwarsi, Bambang Hadi Supriyanto, menuturkan pihaknya mengaku kaget dengan adanya berita pencairan PAG yang muncul di media karena saat ini masih ada perkara sengketa hukum terkait kepemilikan PAG yang diajukan di PN Jogja. Menurut dia, merujuk pada Perma No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka seharusnya dana tersebut tak bisa dicairkan karena masih dalam sengketa.
Namun setelah mendapat keterangan dari PN Wates, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum perkara sengketa PAG yang sebelumnya. Karena dimungkinkan yang bersangkutan lebih tahu persis perkara ini. "Nanti setelah itu baru kami mengambil tindakan apa yang seharusnya dilakukan terhadap perkara yang berkaitan dengan Kulonprogo, Kami tidak mau gegabah," kata dia.
Namun ia mengakui telah mendapatkan informasi jelas dan terang perihal waktu pencairan, penerima dana, dasar pencairan serta adanya surat pengantar dari Kanwil BPN DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement