Advertisement

Sudah Tahu Belum? Pendaftaran SIM di Bantul Bisa Dilakukan Secara Online

David Kurniawan
Kamis, 23 Agustus 2018 - 21:17 WIB
Nina Atmasari
Sudah Tahu Belum? Pendaftaran SIM di Bantul Bisa Dilakukan Secara Online Suasana antrean pengurusan SIM di Satlantas Polres Bantul, Selasa (14/8/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bantul terus berupaya meningkatkan kualitasan layanan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi. Salah satunya dengan menerapkan sistem pendaftaran secara online. Diharapkan dengan terobosan ini maka dapat memangkas waktu dalam pelayanan.

Untuk mengakses layanan itu, pemohon dapat mengunjungi laman www.sim.polresbantul.com. Dengan pendaftaran online ini, masyarakat tidak perlu antre dan mengisi formulir secara manual di kantor layanan di SIM di polres.

Advertisement

Kepala Unit Register dan Identifikasi, Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno mengatakan, inovasi layanan dalam permohonan SIM diberi nama Epas yang merupakan kepanjangan dari Elektronim Pesan Anteran SIM. Menurut dia, layanan ini sudah dikembangkan sejak April lalu dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon.

“Sekarang bisa daftar secara online, bahkan bisa memesan kapan proses foto hingga pencetakan SIM,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).

Menurut dia, dengan layanan pendaftaran online, maka pengunjung tidak harus mengantre di kantor pelayanan. Pasalnya, dengan mengakses di web yang tersedia maka pemohon sudah mendapatkan formulir untuk pengajuan SIM, baik untuk baru maupun perpanjangan.

“Jadi dengan begitu pemohon tidak lagi harus mengisi formulir karena proses sudah dilakukan secara online dan tinggal menuju loket pembayaran untuk kemudian menuju proses tahapan pembuatan selanjutnya seperti cek kesehatan, tes untuk pemohon baru hingga pemotretan,” ungkapnya.

Kepala Satlantas Polres Bantul AKP Noavan Cerryn Madang Putri menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan. Menurut dia, program Epas yang dikembangkan dalam layanan SIM, juga sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan SIM karena kebutuhan formulir pendaftaran bisa diisi secara online.

“Jadi sebelum pergi ke kantor layanan, pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran secara online di laman milik polres. Nanti sudah ada panduan untuk pengisian formulir yang dibutuhkan dalam pemohonan SIM,” katanya.

Novan menjelaskan, dengan pendaftaran online ini, pemohon juga dapat memilih waktu pemrosesan. Di saat mengisi, pemohon akan diberikan pilihan waktu mulai dari hari hingga jam pemrosesan.

“Ada 20 pilihan waktu pelayanan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan terus berlanjut dengan jeda waktu layanan 15 menit. Yang perlu diperhatikan dalam pengisian adalah warna kolom pengisian, jika hijau berarti masih ada yang lowong, sedang kuning sudah ada yang memesan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 13 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement