Advertisement

Warga Terdampak NYIA Urus Sertifikat Tanah di Lahan Relokasi

Uli Febriarni
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 12:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Warga Terdampak NYIA Urus Sertifikat Tanah di Lahan Relokasi Suasana aktivitas terdampak pembangunan NYIA di relokasi Janten, beberapa awaktu lalu. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah desa di Kecamatan Temon yang menjadi tujuan relokasi setelah terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) melakukan pelepasan hak tanah desa untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Murtakil Humam, mengungkapkan selain sudah pelepasan hak di desanya sudah proses pemetaan diikuti pengukuran dan pengurusan administrasi. Nantinya setelah semua proses selesai akan diikuti dengan penyerahan hak atas tanah dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke pribadi. "Di Jangkaran ada empat bidang, satu bidang sekitar 200 meter persegi, jadi total luasnya 800 meter persegi," ujarnya, Kamis (23/8/2018).

Advertisement

Ada perbedaan nominal yang harus dibayar oleh masing-masing warga. Hal itu dikarenakan saat pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada sejumlah tanah yang sempat selisih sekitar dua meter. Ia menambahkan, nantinya untuk sertifikasi tanah akan dibantu kepengurusannya secara kolektif oleh Pemkab Kulonprogo.

Kepala Seksi Kemasyarakatan Pemerintah Desa Palihan, Muslihudin Sukardi, menyebutkan ada sebanyak 99 bidang tanah desa di relokasi Palihan akan diurus peralihan haknya dari tanah desa menjadi SHM. Serupa dengan Desa Jangkaran, luasan per masing-masing bidang sekitar 200 meter persegi. Ia berharap semua warga yang ingin mengurus sertifikasi tanah sudah membayar lunas kewajiban mereka, terlebih Pemdes telah mendapatkan surat dari Pemkab perihal batas akhir pembayaran.

"Setahu kami nanti kepengurusan sertifikat akan dibantu secara kolektif oleh Pemkab Kulonprogo, sehingga harapannya semua bisa membayar lunas, kasihan yang sudah melunasi sejak lama, jadi bisa segera mendapat kepastian," kata dia.

Pemdes tidak mengetahui pasti daftar siapa saja warga yang sudah melunasi atau belum melunasi pembayaran pengurusan peralihan hak atas tanah relokasi tersebut. Pasalnya, pembayaran dilakukan langsung ke bank ditunjuk tanpa dilaporkan ke desa.

Kepala BPN/Kantor Pertanahan Kulonprogo, Suardi, menyatakan BPN Kulonprogo mendukung percepatan peralihan hak tanah desa menjadi SHM yang berlaku pada lahan relokasi bagi warga terdampak NYIA. Proses pelepasan hak sudah dilakukan, begitu pula masyarakat juga sudah memenuhi kewajiban untuk membayar. Proses berikutnya, BPN akan mendaftar pemilik hak untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikat SHM. "Proses sertifikasi tidak bisa langsung keluar, ada tahapannya. Akhir tahun ini selesai pelepasannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement