Advertisement

Tunggakan BPJS Tembus Rp19 Miliar, Penunggak Bisa Kerja Sama dengan Koperasi

Bernadheta Dian Saraswati
Minggu, 26 Agustus 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tunggakan BPJS Tembus Rp19 Miliar, Penunggak Bisa Kerja Sama dengan Koperasi Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah tunggakan di BPJS Kesehatan Cabang Sleman mencapai Rp19 miliar. Berbagai upaya sudah ditempuh untuk menekan tunggakan tersebut, salah satunya dengan bekerja sama dengan koperasi.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Nugraheni Syarifah Ediastuti, mengatakan tunggakan tersebut meliputi Kabupaten Sleman dan Kulonprogo sebagai wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sleman. Kendati demikian, angka terbesar masih didominasi oleh Sleman.

Advertisement

"Peserta BPJS Kesehatan di Depok paling banyak menunggak, disusul Ngaglik. Ada yang beralasan kesulitan ekonomi, merasa tidak memanfaatkan dan tidak sakit, pernah merasa kecewa dengan pelayanan BPJS Kesehatan, sengaja enggak bayar, ada pula karena pindah alamat," kata Heni, Sabtu (25/8/2018).

Nilai tunggakan sekitar Rp19 miliar tersebut terdiri dari 15.000 kepala keluarga (KK) kategori peserta mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Berbagai upaya sudah ditempuh mulai dari kunjungan rutin kepada penunggak, kerja sama dengan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengoptimalisasian kelas satu dan dua menggunakan pembayaran otomatis secara autodebet, sampai bekerja sama dengan Koperasi Nusantara untuk membantu pembayaran para penunggak.

Dengan adanya kerja sama dengan Koperasi Nusantara yang dimulai pada Mei 2018, tunggakan bisa dibayarkan oleh koperasi selama 12 bulan. "Bagi yang nominal [tunggakan] cukup besar [bisa menggunakan Koperasi Nusantara]. Modelnya seperti kredit tanpa bunga," katanya.

Seperti halnya mengajukan kredit, penunggak harus disurvei terlebih dulu oleh tim Koperasi Nusantara. Untuk karyawan diminta menyerahkan keterangan penghasilan. Kendati sudah ada kemudahan pembayaran, peserta penunggak belum banyak yang tertarik menggunakan layanan ini.

Untuk peserta kelas tiga yang menunggak, jika mereka masuk kategori miskin maka BPJS Kesehatan akan berupaya berkoordinasi dengan Pemkab Sleman. "kami berkoordinasi apakah mereka bisa dialihkan ke PBI [Peserta Bantuan Iuran] atau tidak," kata Heni. Tahun ini sudah ada 2.400 peserta yang dialihkan ke PBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement