Advertisement

Pemkot Jogja Usulkan Dana untuk Selesaikan Sengketa, Ini Reaksi Dewan

Abdul Hamied Razak
Senin, 27 Agustus 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Pemkot Jogja Usulkan Dana untuk Selesaikan Sengketa, Ini Reaksi Dewan Suasana di Terminal Giwangan, Minggu (10/6/2018). - Harian Jogja/ Meigitaria Sanita

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Rencana Pemkot Jogja untuk membayar hutang sebagai akibat sengketa dengan PT Perwita Karya soal Terminal Giwangan terancam batal menyusul ditolaknya usulan dana Rp56 miliar oleh DPRD Jogja.

Dana sebesar Rp56 miliar itu rencananya akan digunakan Pemkot untuk membayar hutang guna menyelesaikan sengketa dengan PT Perwita Karya. Seperti diketahui pada 2009 Pemkot mengambil alih pengelolaan terminal secara sepihak dari PT Perwita Karya. Alasannya, perusahaan tersebut dinilai tak bisa menuntaskan pembangunan terminal itu.

Advertisement

PT Perwita Karya lantas menyerahkan aset ke Pemkot pada 10 Maret 2009. Sengketa kem udian muncul karena ada perselisihan besaran biaya pembangunan terminal saat pengelolaan masih ditangani Pemkot.

Di satu sisi Pemkot menilai kebutuhan biaya hanya Rp41 miliar, sedangkan di sisi lain PT Perwita Karya kekeh ada selisih dana sebesar Rp56 miliar. Setelah diproses hukum, Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan untuk memenangkan PT Perwita Karya.

Walhasil, Pemkot pun harus membayar selisih dana sebesar Rp56 miliar tersebut. Tak hanya itu sengketa Terminal Giwangan juga selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anggota DPRD Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengaku sudah mengajukan penolakan tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar antara Pemkot dan Dewan belum lama ini. Menurut dia putusan MA yang memenangkan PT Perwita Karya tidak mengharuskan pembayaran hutang yang bersumber dari APBD. “Selain itu, tidak ada batas waktu pembayarannya paling akhir kapan,” katanya, Senin (27/8/2018).

Selain itu, pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan Wali Kota Jogja pada 2009 terhadap PT Perwita Karya tidak melalui proses persetujuan dari DPRD. Kendati saat kerja sama dan pembangunannya menggunakan dana APBD, saat itu Wali Kota memutus kontrak dengan PT Perwita Karya secara sepihak. “Aneh kalau sekarang Pemkot meminta persetujuan DPRD. Dulu saat putus kontrak dilakukan sendiri, tanpa perserujuan kami. Kalau saya, dana Rp56 miliar itu lebih baik untuk hal lain,” ujar dia.

Dia meminta Pemkot untuk menjelaskan duduk persoalan hingga akhirnya muncul persoalan hukum dengan PT Perwita Karya. Terlebih PT Perwita Karya masih menggadaikan sertifikat Terminal Giwangan ke bank. “Berapa sebenarnya hutang yang harus dibayar? Jangan-jangan dana Rp56 miliar itu termasuk untuk membayar bunga pinjaman bank? Kalau itu benar, berarti PT Perwita Karya tidak bonafide. Kami minta penjelasan detail,” kata dia.

Selain tidak menyetujui dana pembayaran hutang tersebut, kata Fokki Dewan juga berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki permasalahan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan sumber dana untuk pembayaran hutang tersebut sebagian diambilkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2017 yang besarannya mencapai sekitar Rp242 miliar. Dengan begitu, Pemkot tidak akan menggeser kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement