Advertisement
Ada Pergub, Sekolah Harus Serius Kelola Perpustakaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Peraturan Gubernur No. 18/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah mendorong sekolah lebih serius dalam mengelola dan mengembangkan perpustakaan sekolah termasuk Madrasah Aliyah. Pasalnya, selama ini keberadaan perpustakaan sekolah masih dikelola secara seadanya.
Hal itu diungkapkan pustakawan Zainal Fanani dalam acara Forum Komunikasi Perpustakaan Sekolah DIY di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY, Senin (27/8/2018). Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala BPAD DIY Monika Nur Lastiyani, yang bertindak sebagai narasumber.
Menurut Zainal, ketika dirinya meninjau perpustakaan sekolah di sejumlah wilayah terdapat kesan perpustakaan belum diurus secara optimal. “Bahkan sebagian besar [perpustakaan] malah masih harus bergulat melawan keterbatasan, seperti personel pengelola, terbatasanya anggaran, dan lemahnya kapasitas sumber daya manusia,” katanya seperti dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin.
Monika Nur Lastiyani berharap, dengan adanya Pergub No. 18/2018, tidak ada lagi perpustakaan yang letaknya di bawah tangga, di dekat toilet atau di belakang. Perpustakaan saat ini harus menjadi 'jantungnya' sekolah sehingga harus ditempatkan di tempat yang representatif dan menjadi wadah terdepan.
Monika mengatakan, hingga saat ini sudah ada 84 perpustakaan yang telah terakreditasi, dengan 31 di antaranya merupakan perpustakaan sekolah menengah atas atau sederajat. Ia berharap sekolah-sekolah yang mendapat kesempatan untuk diakreditasi agar benar-benar memanfaatkan hal tersebut.
“Setiap tahun kami hanya memiliki anggaran untuk akreditasi lima titik perpustakaan baik itu perpustakaan desa, perpustakaan khusus maupun perpustakaan sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, tahun ini DIY mendapat anggaran dari pusat untuk akreditasi di 100 titik sehingga jumlahnya menjadi 105. Sementara jumlah perpustakaan sekolah di DIY jumlahnya lebih dari 500.
Pustakawan BPAD DIY Zulfa Kurniawan menambahkan, mengacu pada standar nasional, maka perpustakaan harus memiliki standar di bidang koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga penyelenggaraan dan pengelolaan perpustkaan sekolah. Dengan demikian nantinya diharapkan perpustakaan bisa terakreditasi dengan baik.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement