Advertisement

SENGKETA PEMILU: Lima Bacaleg Nasdem DIY Akhirnya masuk DCS

Abdul Hamied Razak
Kamis, 30 Agustus 2018 - 15:20 WIB
Arief Junianto
SENGKETA PEMILU: Lima Bacaleg Nasdem DIY Akhirnya masuk DCS Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perjuangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DIY agar kelima bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka yang dicoret KPU DIY bisa mengikuti Pemilu 2019 membuahkan hasil. Bawaslu DIY akhirnya memutuskan agar empat dari kelima Bacaleg Nasdem DIY dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem DIY Tommy Nursamsu mengatakan hasil akhir dari proses sidang sengketa Pemilu 2019 antara Nasdem DIY dengan KPU DIY diputuskan pada Rabu (29/8) petang. "Putusannya, empat bacaleg kami diputus memenuhi syarat dan satu TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (30/8/2018).

Advertisement

Dijelaskan Tommy, keempat permohonan bacaleg yang dikabulkan atau dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu DIY masing-masing adalah Claudia Sitepu (Dapil 1 DIY); Rusnawan Agung (Dapil 2 DIY); Deny Setiawan (Dapil 3 DIY); dan Woro Suci Andari (Dapil 5 DIY). "Adapun bacaleg kami dari Dapil 4 DIY, Rio Walua tetap diputus TMS karena alat bukti surat keterangan dari pengadilan tidak ada," kata Tommy.

Terkait dengan satu bacaleg yang TMS itu, kata Tommy, partai menerimanya dengan legawa. "Untuk menjaga hubungan baik dan kelancaran proses selanjutnya kami menerima putusan tersebut," ujar dia.

Sekadar diketahui, Partai Nasdem mengajukan ajudikasi terkait dengan sengketa bacaleg ke Bawaslu DIY pada Senin (20/8/2018) lalu setelah sebelumnya mediasi gagal menemukan kesepakatan. Partai Nasdem ngotot agar kelima bacalegnya yang dicoret KPU DIY bisa dimasukkan dalam daftar caleg.

Setelah melalui beberapa kali sidang, Bawaslu DIY akhirnya memutuskan agar KPU memasukkan empat bacaleg partai tersebut ke dalam DCS. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengaku masih akan membahasnya dalam rapat pleno keputusan Bawaslu DIY tersebut di KPU. Meski begitu, kata Ghoni, KPU tidak bisa mengajukan banding atas keputusan Bawaslu. "Tidak, kami tidak melakukan upaya banding," kata dia.

Selain empat bacaleg Partai Nasdem yang dikabulkan, Bawaslu DIY terlebih dulu juga mengabulkan permohonan tiga Bacaleg PPP DIY yang juga dicoret oleh KPU DIY. Berbeda dengan Nasdem, salah satu dari bacaleg PPP yang dicoret adalah bacaleg perempuan, Sulistyani Yudhawati yang dinilai TMS karena tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani.

Dengan dicoretnya Sulistyani dari daftar bacaleg Dapil 6 DIY, maka KPU DIY juga mencoret dua bacaleg PPP lainnya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan kuota 30% keterwakilan dalam satu Dapil. "Untuk putusan sesuai hasil sidang, tidak ada petitum lain selain itu. Isi putusan seperti yang kami bacakan," kata anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement