Advertisement
FSPM Suarakan Penerapan Upah Minimum Sektoral
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) DIY-Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD DIY, Senin (3/9/2018). Mereka menggelar audiensi menuntut implementasi upah minimum sektoral di wilayah DIY.
Dalam audiensi tersebut, dua sektor yang jadi fokus perhatian FSPM adalah sektor perhotelan dan restoran. Pasalnya kontribusi nilai pajak dari kedua sektor itu untuk pemasukan daerah terbilang yang terbesar. “Karena itulah kedua sektor ini menjadi unggulan bagi PAD (pendapatan asli daerah) baik di tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi.
Advertisement
Namun itu justru tidak sebanding dengan pendapatan atau upah yang diterima oleh pekerja di kedua sektor tersebut,” kata Sekretaris Umum Komite Eksekutif FSPM Galih Tri Panjalu saat ditemui seusai audiensi, Senin.
Oleh sebab itu, kata Galih, upah minimum sektoral perlu segera diimplementasikan, khususnya di wilayah-wilayah yang banyak bergantung pada sektor perhotelan dan restoran. "Upah minimum sektoral sangat mungkin diimplementasikan di DIY. Bagaimanapun pariwisata mampu banyak berkontribusi terhadap pendapatan daerah," kata Galih.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan oleh Pemda DIY, menurut dia tidak memberikan manfaat yang signifikan untuk para pekerja. Pasalnya aturan tersebut membuat upah minimum pekerja DIY menjadi lebih rendah dari provinsi lainnya, terutama pekerja di sektor-sektor unggulan seperti hotel dan restoran yang pada kenyataannya memberikan pendapatan besar bagi daerah.
Disinggung soal penerapan upah minimum sektoral, dia berpendapat memang tak seharusnya diterapkan pada semua hotel dan restoran. Contohnya hanya hotel berbintang 3, 4, dan 5 yang wajib memberlakukan upah minimum sektoral bagi pekerjanya. “Restoran fast food salah satunya juga bisa dikenakan kewajiban penerapan upah minimum sektoral,” ucap dia.
Selain itu dia juga menilai masih ada pelanggaran dalam pemberian upah pekerja oleh perusahaan yang melanggar ketentuan PP Pengupahan tersebut. "Seharusnya upah minimum itu diberikan kepada pekerja lajang tahun pertama, namun faktanya ada pekerja yang sudah bekerja lima tahun tapi upahnya masih upah minimum. Dewan harus mengawasi hal ini," ucap Galih.
Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana mengaku akan menggelar dengar pendapat dengan pemerintah, mulai dari tingkat II hingga tingkat I. Menurut dia guna menyikapi persoalan pengupahan, diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kalau untuk pengawasan, Komisi D DPRD DIY saya rasa terus mengawasi hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arianto Wibowo telah mengkaji soal upah minimun sektoral bersama pemerintah dan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. "Peraturan Gubernur seharusnya bisa menjadi dasar diterapkannya upah minimum sektoral, sedangkan berapa persennya tergantung hasil kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan pekerja," kata Arianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement