Advertisement
Penjual Miras di Bantul Didenda Rp7 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis denda Rp7 juta terhadap AE, 29, warga Ngawen, Gunungkidul, karena menjual minuman keras (miras) pada persidangan Selasa (4/9/2018). Denda terebut langsung dibayarkan AE seusai sidang.
AE terjaring razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, polisi dan TNI, pada Jumat (24/8/2018) tengah malam lalu, di sebuah kontrakan di Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dari rumah kontrakan AE petugas menyita sebanyak 19 botol miras berbagai merek.
Advertisement
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N Hartono mengatakan AE menempati kontrakan di Mancingan sekitar enam bulan, namun berdasarkan informasi masyarakat AE mulai berjualan minuman keras sudah sejak dua bulan lalu. Ia menyatakan operasi miras akan terus digencarkan setiap saat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement