Advertisement
23 September, Parpol Harus Serahkan Rekening Dana Kampanye
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan batas waktu kepada partai politik (parpol) perihal penyerahan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sampai Kamis (23/9/2018). Koordinasi dilakukan antara KPU Sleman dan parpol untuk pengeloaan dana kampanye.
Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Imanda Yulianto, mengatakan jajarannya berkoordinasi dengan parpol dan memberikan batas waktu dalam penyerahan RKDK. "Batasnya sampai 23 September," kata Imanda, Kamis (13/9/2018).
Advertisement
Mneurut Imanda, parpol harus menyerahkan berkas berupa fotokopi rekening yang sudah disahkan bank dengan atas nama parpol dan pengurusnya. Berkas itu juga harus disertai laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing caleg.
Menurut Imanda, bimbingan teknis (bimtek) juga diberikan pada parpol. "Kami menjalin komunikasi dengan parpol untuk melihat apakah mereka [parpol] sudah ada yang membuat RKDK atau belum," ujar Imanda.
Dalam bimtek yang dilakukan, KPU Sleman memberitahukan perihal batasan dana sumbangan yang diperbolehkan selama masa kampanye. Untuk perseorangan, dana sumbangan yang diperbolehkan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan untuk usaha nonpemerintah dan BUMN maksimal Rp25 miliar.
Menurut Imanda, selain sumbangan berupa dana, apabila dalam masa kampanye ada yang memberikan sumbangan berupa barang maka harus tetap dilaporkan. "Misalnya ketika masa kampanye ada yang membantu menyediakan panggung serta hiburan, hal itu juga harus dilampirkan dalam pelaporan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pembalakan Liar Muncul, Prabowo Dapat Laporan Lengkap
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




