Advertisement

Sopir Taksi Online Tetap Kudu Dibatasi

Sunartono
Minggu, 16 September 2018 - 20:20 WIB
Arief Junianto
Sopir Taksi Online Tetap Kudu Dibatasi Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mendorong pihak penyedia aplikasi agar membatasi jumlah driver online baru. Hingga saat ini jumlah pengemudi taksi online di DIY mencapai seribu orang yang tergabung dalam PPOJ.

Ketua PPOJ Yulianto Dedi menjelaskan jumlah pengemudi taksi online di DIY saat ini diprediksi sekitar 1.000 orang, namun yang secara resmi tergabung di PPOJ ada 800 orang. Berdasarkan AD/ART organisasi, semua anggota PPOJ nyatanya memang berdomisili di DIY.

Advertisement

Ia tidak menampik dihapuskannya pasal soal kewajiban harus berbadan usaha pada taksi online memungkinkan jumlahnya akan terus bertambah. Kenyataan itu akan mempengaruhi penghasilan sopir karena harus berbagi jumlah penumpang yang belum tentu sebanding dengan jumlah taksi online. Sehingga pihaknya mendorong penyedia aplikasi untuk melakukan pembatasan perekrutan sopir baru.

"Selain itu kami mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang menguntungkan bagi driver. Selama ini dalam menentukan kebijakan, driver jarang dilibatkan. Maka kami berharap setelah Permenhub 108 [Permenhub No.108/2017 tentang Taksi Online] ini dicabut muncul aturan yang berpihak ke driver," kata dia, Minggu (16/9/2018).

Karena saking banyaknya driver, rata-rata para driver online saat ini jarang mencapai poin untuk mendapatkan bonus. Bahkan dalam sepekan hanya tiga kali saja bisa mendapatkan poin bonus, terutama pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Apalagi saat ini sejumlah penyedia aplikasi memberikan batasan pada driver untuk mengambil penumpang. Hal itu membuat para driver seringkali menolak ketika mendapatkan pelanggan yang kelima kali karena tidak ada jaminan jika terjadi sesuatu dalam perjalanan. "Jadi kami hanya dibatasi empat kali angkut saja oleh penyedia aplikasi," ucapnya.

Sopir taksi setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda-beda sehingga pendapatan mereka berbeda-beda. Di Jogja sendiri saat ini ada beragam jenis sopir taksi online mulai dari rental, dan tur wisata yang juga menggunakan aplikasi.

Hanya saja untuk Jogja peluang penumpang lumayan banyak karena merupakan kota wisata, selain permintaan kalangan mahasiswa dan warga sekitar juga dari luar kota. "Kami berharap ada komunikasi semua pihak, terkait dengan jumlah kuota di Jogja ini serta kebutuhan [penumpang]," ucap dia.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mencabut 23 pasal dalam Permenhub 108. Akibatnya, regulasi di daerah terkait dengan taksi online pun harus menyesuaikan.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan dicabutnya pasal kewajiban berbadan hukum pada Permenhub 108 berpotensi taksi online semakin banyak dan memungkinkan sulit dipantau. Akibatnya ketika ada penumpang yang komplain sulit untuk dicari pihak yang bersedia bertanggungjawab. Berbeda ketika sudah berbadan hukum atau kelompok maka memudahkan pemantauan.

"Misalnya penumpang dibuat tidak nyaman, nanti ujungnya hanya bisa mem-bully [sopir] saja tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak tergabung dalam perusahaan," ujarnya.

Pengurus Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta Sutiman mengaku selama ini sudah menempuh berbagai cara agar aspirasi tertampung hingga menelurkan kebijakan Permenhub, sayangnya justru dianulir oleh MA.

Pencabutan Permenhub 108 itu dinilai sangat menciderai para sopir angkutan umum khususnya dunia pertaksian. Ia menilai MA tidak memahami situasi dan kondisi angkutan umum di lapangan yang secara umum sudah taat hukum mulai dari urusan kir, pajak dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement