Advertisement
Kasus Korupsi PNS, BKPP Bantul Pernah Pecat 2 PNS
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul memastikan tidak ada PNS yang jadi terpidana kasus korupsi yang masih aktif bekerja. Namun, pada awal 2018, ada dua PNS yang dipecat karena kasus korupsi.
Kepala Sub Bidang Pembinaan PNS, BKPP Bantul, Nur Hidayah memastikan di lingkup Pemkab tidak ada pegawai yang berstatus sebagai terpidana korupsi.
“Memang Kemendagri mengumumnkan ada ribuan PNS berstatus terpidana korupsi masih aktif, tetapi di Bantul tidak ada,” kata Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, untuk kasus korupsi yang menimpa PNS di Bantul pernah ada. Namun kasus tersebut sudah selesai dengan dipecatnya dua orang PNS di akhir Januari lalu. “Putusan memecat keduanya karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” jelas Nur.
Nur menambahkan pemecatan kedua orang ini berawal dari pengungkapan pungutan liar di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Hasil pengungkapan, ditetapkanlah dua tersangka dan diproses di pengadilan. “Keduanya berstatus sebagai PNS yang bertugas sebagai penarik uang retribusi,” katanya.
Nur menjelaskan setelah vonis pengadilan ditetapkan dan dua terpidana tidak melakukan banding, BKPP langsung memproses pemberhentian tidak hormat. “Surat Keputusan keluar 31 Januari sehingga pada 1 Februari, keduanya bukan lagi PNS di lingkup Pemkab,” kata Nur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement