Advertisement

Tahun 2023, Seluruh Perpustakaan Sekolah di DIY Terakreditasi

Abdul Hamied Razak
Selasa, 18 September 2018 - 23:17 WIB
Nina Atmasari
Tahun 2023, Seluruh Perpustakaan Sekolah di DIY Terakreditasi Foto ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Peraturan Gubernur No18/2018 tentang Pedoman Penyenggaraan Perpustakaan Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah diharapkan bisa memacu sekolah membenahi perpustakaan. Ditargetkan, pada 2023 mendatang seluruh Perpustakaan Sekolah di DIY terakreditasi.

Kepala BPAD DIY Monika Nur Lastiyani mengatakan Pergub tersebut akan diikuti dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Perpustakaan oleh DPRD DIY.

Advertisement

"Kami berharap tahun depan Raperda tersebut sudah bisa disahkan," katanya dalam kegiatan Bedah Buku terkait Pergub 18/2018 di Gedung BPAD DIY, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, BPAD memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pelestarian koleksi naskah kuno, termasuk ke perpustakaan sekolah.
pelestarian naskah kuno. Dia mendorong agar para pustakawan berbesar hati mengelola perpustakaan sekolah. Dia tidak setuju jika perpustakaan selama ini diidentikkan sebagai gudang buku, kumuh, hanya berteman dengan kursi dan meja serta image negatif lainnya.

"Jangan menyepelekan perpustakaan. Sebab bekerja di perpustakaan sama halnya membangun generasi, kalau pengelolaannya baik maka generasi bisa baik," katanya.

Padahal saat ini, kata Monika, banyak perpustakaan yang berbenah dan dikelola secara modern. Di BKAD DIY misalnya, banyak fasilitas dan koleksi perpustakaan yang dikelola. Seperti fasilitas bioskop 3D. "Makanya ajak siswa ke sini, akan kami kenalkan literasi digital. Kami jadikan perpustakaan sebagai pusat informasi bukan gudang buku," ujar Monica.

Dia berharap sekolah bisa menerapkan Pergub 18/2018. Menurutnya ada enam hal penting yang harus dilaksanakan sekolah untuk memenuhi perpustakaan yang berstandar. Mulai pemenuhan koleksi buku di mama koleksi buku di perpustakaan harus dibedakan dengan koleksi buku paket. Ada pula masalah sarana dan prasarana perpustakaan yang harus dipenuhi. Selain itu, seluruh layanan perpustakaan harus bisa dimanfaatkan.

"Pergub juga mengatur keberadaan sumber daya manusia yang mengelola, tenaga pustakawan harus ada. Perpustakaan harus dikelola dan dimanagemen dengan baik," ujarnya.

Monika juga mendorong agar perpustakaan sekolah terus melakukan inovasi layanan. Jika tidak bisa memenuhi syarat luas perpustakaan 32 meter persegi, sekolah bisa memanfaatkan ruang-ruang lainnya dengan menyediakan pojok baca. "Goalnya Pergub ini agar perpustakaan memiliki pengakuan. Perpustakaan bisa terakreditasi, sesuai dengan standar nasional perpustakaan," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskoro Aji mengakui masih banyak perpustakaan sekolah yang belum dikelola secara profesional dan belum terakreditasi. Dia meminta pengelola perpustakaan tidak hanya mengejar akreditasi, melainkan harus mampu mengembangkan dan membuat inovasi-inovasi agar menarik siswa untuk datang ke perpustakaan.

Dia berharap Pergub ataupun Perda soal perpustakaan harus dipahami sebagai sebuah inspirasi bagi para pustakawan untuk terus melakukan inovasi. "Setelah Pergub ini ditandatangani, kami targetkan lima tahun ke depan atau pada 2023 seluruh Perpustakaan Sekolah sudah terakreditasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement