Advertisement

Ini Langkah Komnas HAM untuk Selesaikan Konflik Pembangunan NYIA

Uli Febriarni
Rabu, 19 September 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ini Langkah Komnas HAM untuk Selesaikan Konflik Pembangunan NYIA Satu unit alat berat mengumpulkan sampah bekas land clearing di atas IPL NYIA untuk dibuang, beberapa waktu lalu. Hingga saat ini sejumlah warga penolak NYIA masih bertahan tinggal di atas IPL NYIA dengan cara mendirikan tenda dan Masjid Al Hidayah, Dusun Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon.

Advertisement

Ikhtisar:

Komnas HAM akan merinci apa yang dimaksud pokoke oleh warga penolak yang selama ini menjadi salah satu faktor penolakan.

Advertisement

Tidak ada kata terlambat dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, termasuk dalam perkara pembangunan bandara NYIA di Kulonprogo.



>KONFLIK PEMBANGUNAN NYIA

Ini Langkah Komnas HAM untuk Selesaikan Konflik Pembangunan NYIA



Uli Febriarni

[email protected]



Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akan mencoba menginisiasi mediasi antara warga penolak, Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I (PT AP I) sebagai pemrakarsa proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Mediasi itu harapannya menjadi jalan dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan yang membelit pembangunan NYIA.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan jajarannya akan mengundang semua pihak untuk duduk satu meja dengan posisi yang sama [setara]. Komnas HAM akan mencoba menggali informasi dari semua pihak. Komnas HAM juga akan merinci apa yang dimaksud pokoke oleh warga penolak yang selama ini menjadi salah satu faktor penolakan.

"Apakah memang mereka menolak bandara dan tidak mau pindah, atau minta relokasi dengan fasilitas sama dengan lokasi lama atau seperti apa. Kami akan ajak semua pihak tidak boleh ada lagi pokoke," kata dia seusai bertemu jajaran Forkompimda Kulonprogo, PT AP I dan pemerintah desa terdampak pembangunan NYIA di Ruang Menoreh, Rabu (19/9/2019).

Menurut dia, Komnas HAM ingin menempatkan warga pengadu pada tempat yang semestinya. Hak mereka harus bisa dipenuhi oleh PT AP I sebagai konsekuensi proyek pembangunan NYIA. "Masalah penggusuran bukan hanya masalah angka besaran kompensasi. Hak warga tetap harus diperhatikan, mulai dari aspek kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan. Masalah ini harus dipertimbangkan untuk diselesaikan," katanya.

Mereka yang masih bertahan di atas Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dihormati dan semua hal terkait akan dinegosiasikan. Dalam proses mediasi, Komnas HAM akan mengumpulkan data sebanyak mungkin untuk menyusun rekomendasi agar lebih utuh atau lengkap.

Sedikitnya masih ada 32 kepala keluarga (KK) yang menolak NYIA dan menyampaikan berbagai permasalahan mereka, antara lain adanya intimidasi dari aparat kepolisian yang dilibatkan dalam pengamanan NYIA, ancaman yang berbentuk pengerahan alat berat di lokasi serta tuntutan mereka yang tidak bisa diterima oleh PT AP I dan Pemkab Kulonprogo. “Ada banyak permasalahan penggusuran yang harus diselesaikan,” katanya

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Amirudin, mengatakan tidak ada kata terlambat dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, termasuk dalam perkara pembangunan bandara NYIA di Kulonprogo.

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara, menyambut baik wacana mediasi yang diinisiasi Komnas HAM. Dia berharap mediasi yang dilakukan berhasil agar permasalahan yang ada bisa terselesaikan. Saat ini masih ada 38 KK warga yang belum bisa mencairkan dana konsinyasi. Ada pula warga yang bertahan di masjid di dalam IPL. Pemkab tak mengetahui secara pasti apa yang menjadi tuntutan warga.

Sebelumnya warga menolak NYIA karena alasan pekerjaan. Namun ketika Pemkab dan PT AP I menyiapkan skema pemberdayaan masyarakat, warga tetap menolak. Padahal Pemkab sudah banyak menyiapkan kompensasi dan alih pekerjaan melalui pelatihan. Selain itu saat ini sudah ada sekitar 1.000 warga yang sudah bekerja dalam proses pembangunan bandara NYIA.

Astungkara menambahkan Pemkab Kulonprogo berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat yang masih bertahan dan menolak. Namun mereka tidak bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement