Advertisement

Pedagang Wedang Uwuh Tipu Mantan TKI Jutaan Rupiah

Ujang Hasanudin
Jum'at, 21 September 2018 - 20:26 WIB
Laila Rochmatin
Pedagang Wedang Uwuh Tipu Mantan TKI Jutaan Rupiah ILustrasi penipuan uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap Amirudin, 47, warga Magelang, Jawa Tengah. Ia diduga telah menipu para tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan mengaku-ngaku sebagai petugas dari perusahaan jasa penyalur tenaga kerja luar negeri.

Terungkapnya kasus penipuan tersebut berdasarkan laporan dari Sholihah, 48, warga Sendangsari, Pajangan, Bantul, pada 5 September lalu. Korban merupakan mantan TKI di Arab Saudi. Saat itu tersangka mendatangi korban dengan dalih pendataan.

Advertisement

Tersangka menawarkan korban supaya tidak kembali ke Arab, kemudian mengajak kerja sama untuk pengemasan alat kesehatan dengan iming-iming gaji Rp750.000 per pekan. Namun sebelum kerja sama penjualan alat kesehatan tersebut tersangka meminta jaminan berupa kartu tenaga kerja luar negeri (KTLN), uang sebanyak Rp5,8 juta, telepon selular, dan perhiasan.

"Tersangka membawa jaminan tersebut kemudian menjanjikan datang kembali dengan membawa paket alat kesehatan. Namun ternyata tersangka tidak kembali," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Komisaris Polisi Donny Zuliyanto, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (21/9/2018).

Menurut Donny, terangka juga melakukan hal yang sama di wilayah Sedayu, Bantul. Ia meyakini tersangka juga menipu di berbagai tempat. Hal itu berdasarkan barang bukti sejumlah nomor kendaraan yang disita dari tersangka, di antaranya plat AB, AA, dan H. Plat nomor itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tersangka berasal dari daerah yang sama dengan korban.

Modus tersangka mencari-cari informasi para TKI dan mantan TKI kemudian menawarkan pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah tanpa harus kembali merantau ke luar negeri. Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah tersangka beroperasi sendiri atau berkelompok. Polisi juga mengimbau para TKI atau mantan TKI yang merasa tertipu untuk melapor. "Sejauh ini baru ada dua korban dari Pajangan dan Sedayu," ujar Donny.

Amirudin mengklaim baru dua korban yang ia tipu. Penjual wedang uwuh keliling ini mengaku uang hasil penipuan sudah ia habiskan untuk foya-foya.

"Sudah habis saya gunakan karaoke di Inul Vizta," kata dia. Ia mengetahui korban mantan TKI setelah bertanya kepada tetangga ketika ia singgah berjualan wedang uwuh. Setelah mengetahui ada TKI yang pulang kampung atau mantan TKI, ia langsung beraksi.

Akibat perbuatannya, Amirudin terancam hukuman empat tahun penjara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement