Advertisement
Penghuni Indekos di Sleman Ini Unik, Habis Mencuri Uang Ibu Kost, Lapor ke Medsos Korban dan Persilakan Dipolisikan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Depok Timur membekuk seorang pemuda lantaran mencuri uang dan perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Pencurian dilakukan di rumah pemilik indekos yang pelaku tempati.
Kapolsek Depok Timur, Sleman, Kompol Paridal mengatakan seorang pemuda berinisial KM, 26 berhasil dibekuk. Pemuda yang tercatat sebagai warga Bojong, Tegal, Jawa Tengah itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik indekos yang ia tempati di daerah Condongcatur, Depok.
Advertisement
Peristiwa pencurian itu terjadi saat sang pemilik rumah Sultan Zuniarma sedang berada di luar. Kesempatan itu dimanfaatkan palaku karena memang kamar korban dengan kamar pelaku bersebelahan. "Tahu sepi dia [pelaku] langsung masuk dan mencuri perhiasan dan uang tunai milik korban," kata Kapolsek, Jumat (21/9/2018).
Total persihasan yang dicuri senilai kurang lebih Rp100 juta. Sedangkan uang tunai yang digasak sebesar Rp11,5 juta. Usai mendapatkan hasil curian pelaku langsung kabur meninggalkan indekos.
Namun setelah kabur, pelaku meninggalkan pesan melalui media sosial pribadi kepada korban. Dalam pesannya pelaku meminta maaf telah mencuri uang dan perhiasan. "Jadi selain minta maaf, dalam percakapan [di media sosial] itu tersangka mempersilakan korban untuk lapor ke Polisi. Tak lama kemudian tersangka ditangkap di tempat karaoke daerah Jakal," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman, Iptu Alfano Ramadan mengatakan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya adalah perhiasan hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Pelaku yang sehari-hari bekerja di sebuah agen perjalanan ini menyimpan hasil curian di dalam mobil sewaan yang biasa ia gunakan untuk bekerja. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. "Motifnya murni karena ekonomi, selain itu tersangka ini sering main judi online," katanya.
Atas perbuatannya ini pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement