Advertisement

PEMILU 2019: Laporan Dana Kampanye Parpol Ditunggu Sampai Petang Ini

Sunartono
Minggu, 23 September 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
PEMILU 2019: Laporan Dana Kampanye Parpol Ditunggu Sampai Petang Ini Ilustrasi kampanye. - nukltimedia.journalism.berkeley.edu

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--KPU DIY memberikan waktu kepada masing-masing partai politik (parpol) untuk melaporkan dana awal kampanye mereka selambat-lambatnya Minggu (23/9/2018) petang ini pukul 18.00 WIB.

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun menjelaskan tahapan pelaporan dana kampanye dilakukan, Minggu ini. Namun penutupan pembukuannya sejatinya sudah dilakukan pada Sabtu (22/9/2018).

Advertisement

Sesuai dengan Peraturan KPU No.28/2018 tentang perubahan ataa peraturan KPU No.23/2018 tentang dana kampanye, pelaporan dana awal kampanye harus sudah diterima KPU sehari sebelum pembukuan ditutup. "Jadi belum ada yang melaporkan karena kami menerimanya memang besok [Minggu] karena sesuai dengan tahapan dikasih waktu satu hari besok. Kami buka saat jam kerja sampai pukul 18.00 WIB," katanya, Sabtu kemarin.

Jika parpol terlambat melaporkan maka akan didiskualifikasi serta dicoret dari kepesertaan dalam Pemilu 2019. Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apapun terkait dengan hal itu.

Proses pencoretan itu dilakan melalui proses mekanisme klarifikasi yang dituangkan pada berita acara serta dikoordinasikan dengan Bawaslu. Kemudian disampaikan KPU untuk diambil keputusan pencoretan. Dampak dari pencoretan itu parpol tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 tak terkecuali para calegnya. "Tetapi yang dicoret di dapil yang bersangkutan saja, jadi kalau misalnya yang terlambat melaporkan itu pimpinan parpol di Jogja ya yang dicoret Jogja saja, kabupaten lain masih bisa," ujarnya.

Ghoniyatun mengimbau kepada para pengurus parpol untuk mencermati aturan tersebut. Selain itu dia juga menyarankan parpol segera berkonsultasi dengan KPU untuk memudahkan proses pelaporan baik dari segi format maupun substansi.

Adapun yang dilaporkan, kata Siti adalah laporan awal dana kampanye yang terdiri atas rekening khusus dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran sejak rekening khusus itu dibuka. "Kami imbau untuk melaporkan tepat waktu dan jangan terlambat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement