Advertisement
PEMILU 2019: Ini Dia Pesan yang Diwanti-wanti oleh Bawaslu Gunungkidul saat Jelang Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kerap ditemukannya pelanggaran terkait dengan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona terlarang, Bawaslu Gunungkidul mengimbau peserta pemilu untuk menaati aturan.
Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengungkapkan berkaca dari pemilu sebelumnya, pihaknya kerap menemukan adanya parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) yang memasang APK di tempat yang tidak seharusnya. Selain itu dalam pemasangan ini kerap tidak sesuai aturan yang justru merugikan lingkungan dan masyarakat.
Advertisement
"Ada juga temuan spanduk ataupun banner APK yang masangnya di pohon, lalu dipaku menggunakan paku ukuran besar, ini kan justru merugikan lingkungan, dilihat mata juga tidak nyaman," ucap Sudarmanto kepada Harianjogja.com, Sabtu (22/9/2018).
Dia mengungkapkan kerap ditemukannya pelanggaran pemasangan APK lantaran parpol maupun caleg saat ini mengambil jalan instan dengan menyerahkan pemasangan APK ke pihak ketiga. Walhasil lanjutnya pihak ketiga yang notabene tidak terlalu paham soal tata aturan pemilu kerap memasang APK di tempat yang seharusnya terlarang.
Sejumlah imbauan sebenarnya telah dilakukan Bawaslu, tapi belum bisa optimal. Hal ini lantaran imbauan hanya disasarkan ke pengurus partai dalam hal DPD dan tidak menyasar perseorangan khusunya kader partai yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. "Akibatnya ya banyak dari mereka [kader] tidak mendapat imbauan secara langsung, sehingga kerap terjadi kebingungan yang berdampak pada banyaknya pelanggaran," ujarnya.
Dia berharap pada masa kampanye untuk pemilu 2019, pelanggaran seperti itu bisa diminimalisir. Dia pun meminta para parpol maupun caleg untuk memahami aturan yang ada khususnya soal pemasangan APK. Khusus terkait dengan pelanggaran, dia mengatakan sedikitnya ada 157 APK yang terpasang di sejumlah titik di Gunungkidul telah ditertibkan Bawaslu Gunungkidul pada Kamis kemarin.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul, Tri Widodo mengatakan penertiban APK yang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul ini sebagai upaya untuk mengondusifkan masa tenang sebelum waktu kampanye yang jatuh pada Minggu (23/9/2018). "Sasaran kami ada banner, spanduk, bendera dan sticker di beberapa wilayah. Setelah itu kami simpan ke gudang milik kantor [Bawaslu]," ucap Tri.
Dia mengatakan pihaknya hanya memberlakukan penertiban APK dan belum memberikan sanksi kepada partai politik yang kedapatan memasang APK sebelum masa kampanye. "Masih ditertibkan, untuk sanksi belum ada," ucapnya.
Dikatakan Tri, penertiban ini berpedoman pada Pasal 24 PKPU No.23/2018. Isinya, kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan tiga hari setelah penetapan DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan setelah penetapan sebagai pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang. "Artinya semua bentuk kampanye belum diperbolehkan baik APK dan lain lain," jelas Tri, Kamis. Namun hal itu tidak berlaku untuk APK yang dipasang di kantor sekretariat parpol.
Pengecualian tersebut tercantum dalam Pasal 25 peraturan yang sama tentang parpol dapat menyosialisasikan pendidikan politik di internal parpol dengan pemasangan bendera parpol serta nomor urut. "Jadi kami memaknai seperti aturan tersebut bahwa di kantor pengurus parpol boleh ada APK tapi hanya berwujud bendera dan nomor urut," jelas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement