Advertisement
PEMILU 2019: Sejak Jadwal Kampanye Dimulai, Baru Ada 1 Pemberitahuan Kampanye ke Bawaslu Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisioner Bawaslu Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengingatkan agar dalam setiap kampanye seluruh harus sesuai dengan aturan yang digariskan. Seluruh pelaksana kampanye, tim dan petugas kampanye harus terdaftar di KPU. "Apabila akan mengadakan kampanye maka wajib memberitahukan kepada kepolisian dan Bawaslu, sesuai tingkatannya, paling lambat H-1," kata dia.
Sejauh ini, dia mengaku baru menerima satu laporan terkait dengan kegiatan kampanye pada Senin (24/9) kemarin. Kampanye tersebut dilakukan oleh salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jogja, Edi Gunawan di Prawirodirjan, Gondomanan.
Advertisement
Harsya mengingatkan agar saat pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan nama-nama tim yang diserahkan ke KPU. "Selain nama-nama yang sudah didaftarkan itu, mereka dilarang melakukan kampanye. Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kami tegur dan jika sengaja mengulangi lagi maka akan di usulkan ke KPU untuk dilarang kampanye," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement