Advertisement
PEMILU 2019: Ketahuan Ikut-Ikut Kampanye, Kades Bakal Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sanksi tegas siap diberikan kepada kepala desa (kades) di Gunungkidul yang ketahuian terlibat dalam kampanye partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Sanksi ini dilakukan bertahap mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan.
Sesuai dengan Pasal 60 huruf J Perda Gunungkidul No.5/2015 tentang Kepala Desa. Dalam pasal tersebut tertulis, kades dilarang ikut dalam kampanye dan menjadi tim sukses parpol maupun caleg.
Advertisement
Adapun untuk sanksi, tercantum di peraturan yang sama dalam pasal 61. Isinya yakni, kades yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga penghentian penghasilan tetap. Bahkan tidak mungkin pemberhentian sementara hingga permanen juga dilakukan. "Jadi yang perlu digarisbawahi bahwa netralitas para pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan adalah sebuah kewajiban, mereka [kades] harus tetap mengedepankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Farhan, Selasa (25/9/2018).
Dijelaskan Farhan, jika ada kades terindikasi menjadi tim sukses (timses) salah satu parpol ataupun caleg, maka pihaknya terlebih dahulu akan menyelidiki kades yang bersangkutan. Hal ini untuk menentukan kadar pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran kategori ringan salah satunya mengakomodasi masyarakat untuk ikut berkampanye mendukung salah satu parpol atau caleg. Sedangkan pelanggaran berat yakni kades kedapatan ikut serta berkampanye atau memberikan fasilitas sarana prasarana dalam penyelenggaraan kampanye.
Sejauh ini, kata dia, di Gunungkidul belum ada laporan kades yang terlibat kampanye pemilu. Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai hal tersebut. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan KPU. “Masyarakat juga harus aktif dalam hal ini [pengawasan], jika ada indikasi, masyarakat wajib lapor dengan pengawas atau instansi lain agar bisa segera dilakukan penindakan,” kata dia.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Gunungkidul Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto mengatakan larangan kades menjadi simpatisan parpol dan turut berkampanye juga tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Bawaslu No.28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Dalam pasal itu ditegaskan kepada sejumlah pihak untuk menjaga netralitas dalam terselenggaranya pemilu. Setidaknya ada empat unsur yang dilarang terlibat dalam kepartaian maupun kampanye, di antaranya adalah kades, perangkat desa, BPD dan RT/RW. "Jika nantinya empat unsur ini diketahui terlibat, tentu termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu," ucap dia.
Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait Kades atau perangkat yang ikut terlibat dalam timses parpol maupun caleg di Pemilu 2019 atau aktif dalam kepartaian. Meski demikian pihaknya tetap akan melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement