Advertisement

Perangkat Desa di Bantul Ingin Dana Purna Tugas

Ujang Hasanudin
Jum'at, 05 Oktober 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Perangkat Desa di Bantul Ingin Dana Purna Tugas Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepala desa dan para perangkat desa di Bantul selama ini tidak mendapat dana purna tugas setelah memasuki usia pensiun meski sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bantul memperjuangkan dana purna tugas tersebut.

Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo mengatakan tuntutan dana purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa sebenarnya sudah lama disuarakan. Bahkan dirinya juga sudah menyampaikan kepada Pemkab Bantul sejak 2014 lalu. Saat ini para perngkat desa kembali mempertanyakan tuntutannya.

Advertisement

Menurut dia, selama ini memang tidak ada dana purna tugas bagi perangkat desa yang memasuki usia pensiun. Mereka yang sudah lebih dari 25 tahun bekerja hanya mendapat tanah pengarem-arem sebesar sepertiga dari tanah pelungguh selama masa bertugas.

Tanah pengarem-arem tersebut hanya berlaku selama delapan tahun sesuai Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Aturan sebelumnya, pemanfaatan tanah pengarem-arem seumur hidup. Sehingga jika ada perangkat desa yang purna tugas biasanya kepala desa dan perangkat desa yang masih bertugas iuran secara sukarela untuk memberi pesangon.

"Seperti kemarin ada perangkat desa yang pensiun saya dan teman-teman iuran untuk nyangoni. Alhamdulillah terkumpul Rp5 juta, kami berikan dalam bentuk barang sebagai kenang-kenangan," kata Wahyu, Kamis (4/10/2018).

Dana tersebut diakui Wahyu memang hanya sebagai kenang-kenangan, karena nilainya tidak seberapa. Pihaknya menginginkan dana purna tugas perangkat desa bisa dianggarkan melalui dana desa. Namun ia tidak berani karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

Idealnya perangkat desa, kata dia, memang mendapat dana purna tugas karena mereka selama ini juga bekerja di pemerintahan, meski tingkat desa. Sebab kerjanya juga sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah desa tidak bisa menganggarkan tanpa peraturan bupati atau peraturan gubernur. "Kami berharap ada payung hukum agar desa bisa menganggarkan dana purna tugas," ucap Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Jazim Azis mengaku baru berusaha mencari formula yang bisa mengatur dana purna tugas kepala desa dan perangkat desa. "Kami sedang mengkaji regulasi seperti apa kalau memungkinkan nanti kami atur," kata dia.

Jazim mengatakan usulan dana purna tugas bisa saja dipayungi peraturan bupati seperti anggaran tunjangan hari raya (THR) yang sudah bisa dianggarkan melalui desa lewat peraturan desa. Namun perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dari berbagai aspek supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement