Advertisement

DANA HIBAH PERSIBA: Pemkab Bantul Tunggu Tembusan Memori Banding Idham Samawi

Ujang Hasanudin
Minggu, 07 Oktober 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
DANA HIBAH PERSIBA: Pemkab Bantul Tunggu Tembusan Memori Banding Idham Samawi Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menyatakan siap meladeni upaya hukum yang dilakukan Idham Samawi terkait dengan kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Saat ini Pemkab masih menunggu tembusan memori banding Idham dari Pengadilan Negeri Bantul.

"Sampai hari ini kami belum mendapat tembusan memori bandingnya. Setelah ada tembusan nanti kami siapkan kontra memori banding," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Suparman, Sabtu (6/10/2018).

Advertisement

Suparman mengaku sudah tahu ada upaya banding dari pihak Idham. Namun dia belum mengetahui perkara yang dipersoalkan sehingga harus menunggu memori banding sebelum mempersiapkan jawaban yang akan dituangkan dalam memori banding.

"Nanti kami pelajari dulu memori bandingnya, dia melawan apanya baru nanti kami jawab perlwanannya," ujar dia.

Suparman mengaku telah berkali-kali menyatakan apa yang dilakukan Pemkab Bantul dalam mempertahankan dana Rp11,6 miliar semata-mata sesuai aturan. Pihaknya tidak ingin salah langkah dalam memperlakukan dana hibah Persiba tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengharuskan Pemkab mengembalikan dana yang sudah disetorkan Idham tersebut ke kas daerah Pemkab Bantul.

Dia tidak mempedulikan jika akhirnya pengadilan memenangkan pihak Idham Samawi. "Kami ingin mendudukkan uang itu sebenarnya milik siapa dan dipergunakan untuk apa," kata Suparman.

Seperti diketahui, Pemkab Bantul telah memenangkan sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bantul lantaran PN tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang diajukan Idham dalam perkra tersebut. Idham yang tidak puas dengan putusan tersebut lantas mengajukan banding.

Kuasa Hukum Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro menilai aneh putusan PN Bantul. Menurutnya PN Bantul seharusnya berhak mengadili persoalan tersebut karena yang dipersoalkan bukanlah perbuatan bupati Bantul yang tidak ingin mengembalikan dana Rp11,6 miliar, melainkan status uang tersebut.

Dana Rp11,6 miliar tidak da kaitannya dengan perkara. Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Bantul pun sudah sepakat mengembalikan dna tersebut pada APBD 2016/2017. "Nomenklaturnya kan sudah jelas untuk pengembalian," kata Edy.

Anggota Komisi A DPRD Bantul, Endro Sulastomo justru enggan berkomentar soal dana hibah Persiba Bantul yang saat ini sudah bergulir di ranah pengadilan. Meski begitu, saat rapat budgeting di Dewan, memang ada nomenklatur yang menyebutkan bahwa anggaran Rp11,6 miliar itu yang masuk dana tidak terduga itu untuk pengembalian kepada penyetor.

Dana tersebut dianggarkan sejak 2014 lalu atau saat bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham Samawi, Sri Suryawidati. Namun belakangan nomenklatur itu dihilangkan meski diakuinya secara aturan melanggar Perda APBD. "Karena itu saat pembahasan APBD 2018 kami WO [walk out] tidak ikut melakukan pembahasan," kata Endro.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan akan memperjuangkan kembali dana Rp11,6 miliar untuk dikembalikan kepada penyetornya dalam pembahasan APBD 2019. Dorongan tersebut dikalimnya karena pengembalian itu manah Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement