Advertisement

Demi Dongkrak PAD, Kepemilikan TDUP Harus Didata Ulang

Uli Febriarni
Selasa, 09 Oktober 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Demi Dongkrak PAD, Kepemilikan TDUP Harus Didata Ulang ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPRD Kulonprogo mendesak Dinas Pariwisata (Dispar) mengidentifikasi pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Ketua Pansus Raperda TDUP Kulonprogo, Purwantini, mengungkapkan saat ini baru ada 34 pelaku usaha pariwisata yang memiliki TDUP. Identifikasi ulang kepemilikan TDUP, menurut Purwantini, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan jaminan bagi pemilik TDUP dalam menjalankan usaha mereka.

Advertisement

"Kami berharap ada komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk menyukseskan penyelenggaraan TDUP. Misalnya, mewajibkan seluruh kegiatan OPD menggunakan [bekerjasama] usaha yang sudah memiliki TDUP," ujarnya, Selasa (9/10/2018).

Ia menjelaskan persyaratan mengurus TDUP sangat mudah yaitu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP. Saat ini lewat penerapan Sistem Perizinan Terpadu Daring (OSS), akan mempermudah pelaku usaha pariwisata mengurus izin dan mengisi persyaratan. Mereka tidak harus mengisi persyaratan ke kantor, tetapi bisa mengisinya di rumah.

Lewat beragam kemudahan mengurus TDUP, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendampingan pelaku usaha pariwisata untuk mengurus TDUP. Tanpa komitmen, penyelenggaraan TDUP akan sulit segera direalisasikan di Kulonprogo meski ada megaproyek bandara.

Kebijakan kepemilikan TDUP diperuntukkan bagi pengusaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Selain itu usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi, dan pameran. Terakhir, usaha jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

Anggota Pansus Raperda TDUP DPRD Kulonprogo, Suharmanto, mengatakan adanya Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha. Sekaligus menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan adanya aturan tersebut maka aturan yang ada di bawahnya harus menyesuaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement