Advertisement

Nekat Jualan Togel, Seorang Buruh Tani Terancam 10 Tahun Bui

Uli Febriarni
Rabu, 10 Oktober 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Nekat Jualan Togel, Seorang Buruh Tani Terancam 10 Tahun Bui Tersangka SYT (tengah, mengenakan baju tahanan) saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (10/10 - 2018).Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang buruh tani berinisial SYT, warga Dusun Bugel VIII, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo belum lama ini. Pria itu ditangkap lantaran nekat berjualan toto gelap alias togel.

Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Rabu (10/10/2018), SYT mengaku baru tujuh hari menjual togel kepada warga di sekitar rumahnya. Lelaki berusia 49 tahun itu memutuskan berjualan togel setelah diajak oleh rekannya yang berinisial MH yang kini berstatus buron. Ia mengungkapkan sekitar 10 hari lalu mereka bertemu dan terjadilah kesepakatan, yakni SYT bakal menjual togel di rumahnya. Dari setiap transaksi, ia mendapatkan komisi.

Advertisement

"Rata-rata setiap malam SYT bisa mendapatkan omzet sekitar Rp100.000, tapi itu tidak menentu. Kalau terjual Rp100.000, saya dapat bagian Rp25.000. Setiap hasil penjualan diambil MH, saya langsung dapat komisi penjualan," katanya, Rabu.

Bapak dari empat orang anak ini menyatakan hasil penjualan togel digunakan untuk menambah pendapatannya, karena selama musim kemarau berlangsung, kakek satu cucu ini tak bisa bekerja lantaran sepi lahan garapan. Ia tidak mengira jika aktivitasnya itu akan membuatnya ditangkap polisi. SYT mengaku menyesali perbuatannya. "Kalau tahu risiko begini [ditangkap], saya tidak berjualan togel, saya kapok," tuturnya.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma, mengatakan tersangka SYT ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi. Tersangka SYT ditangkap bersama barang bukti uang Rp100.000, buku rekapitulasi nomor togel dan sejumlah barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, SYT dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement