Advertisement

Peserta Pemilu Punya Hak yang Sama Beriklan Di Media Massa

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 06:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Peserta Pemilu Punya Hak yang Sama Beriklan Di Media Massa Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Iklan kampanye peserta Pemilu di media massa dimulai 21 hari sebelum hari tenang atau sekitar Maret 2019. Setiap peserta Pemilu mendapat hak yang sama dalam kampanye di media dan tidak ada monopoli kampanye untuk peserta tertentu.

Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan KPU mengatur tata cara iklan yang dilakukan peserta Pemilu di media massa. Adabeberapa norma yang diatur Peraturan KPU dan melibatkan media. Alasannya media menjadi instrumen strategis salah satunya untuk kampanye para peserta Pemilu.

Advertisement

“Makanya harus diatur. Jangan sampai media memberikan akses atau mengarahkan ke peserta tertentu. Media harus adil dalam menyampaikan infromasi, informasinya jangan hanya itu-itu saja,” kata Shidqi saat sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Grand Aston Jogja, Kamis (11/10/2018).

Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita. Dia juga meminta agar media memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta setiap Pemilu, mematuhi kode etik dan perundang-undangan soal periklanan. KPU, katanya tidak mengatur soal biaya iklan tetapi hanya mengatur terkait durasi bagi masing-masing peserta Pemilu.

“Iklan kampanye waktunya ditentukan dibatasi, batasan spotnya juga diatur. Ini yang harus diketahui oleh media. Media juga wajib menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang sama untuk setiap peserta Pemilu,” katanya.

Sosialisasi tersebut diharapkan juga agar media memberitakan para peserta Pemilu secara adil dan berimbang selama masa kampanye. Selama masa kampanye banyak kegiatan peserta Pemilu yang diliput oleh media. Media, katanya, harus mematuhi norma-norma yang diatur oleh Peraturan KPU dan kode etik jurnalistik. Dalam hal iklan, katanya, KPU dan Bawaslu akan melakukan penindakan. Ketika masalah pemberitaan KPU, Dewan Pers dan KPI bisa memberikan sanksi.

“Dewan Pers dan KPI punya kewenangan untuk memberikan sanksi seusi mekanimenya,” katanya.

Adapun Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengingat agar peserta Pemilu mematuhi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona-zona atau tempat yang diperbolehkan. “Ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk APK. Ini harus diperhatikan agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan koridor yang ada," kata Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement