Advertisement

Ambil CPU di Warnet, Pemuda Jogja Ditangkap di Rumahnya

Yogi Anugrah
Rabu, 17 Oktober 2018 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Ambil CPU di Warnet, Pemuda Jogja Ditangkap di Rumahnya YD (kanan) pelaku pencurian CPU yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping. - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping berhasil menangkap pelaku pencurian satu set Motherboard gigabyte AM 3 dan Prosessor AMD APU A6 6400 dari warnet Venom Jl Godean km.03 milik Arya Hermawan warga Kasihan, Bantul.

Tersangka berinisial YD ditangkap di rumahnya di daerah Kota Jogja. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan satu set Motherboard gigabyte AM 3.

"Tersangka awalnya main game online, kemudian melakukan pencurian," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Hendri mengatakan bahwa korban baru menyadari kalau CPU di warnetnya hilang pada keesokan harinya. "Korban kaget kok komputernya tidak bisa menyala," ucap Hendri.

Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp3.000.000.

Saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping. Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Pidana dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Haryanta yang hadir pada saat jumpa pers dengan awak media tersebut mengatakan bahwa keberhasilan Polsek Gamping dalam mengungkap kasus pencurian tersebut harus diapreisasi.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo

News
| Selasa, 16 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement