Advertisement
Ada Kasus Pidana, Sekarang Bisa Lapor Langsung ke Kabarerskrim Lewat Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan penyidikan di reserse dan kriminal. Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri membuka pengaduan komplain langsung melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto kepada wartawan saat menjadi narasumber di acara rapat koordinasi teknis (Rakornis) Polda DIY di Graha Sarina Vidi, Sleman, Kamis (18/10/2018).
Advertisement
"Masyarakat bisa langsung melapor ke saya melalui email, Instagram, Facebook, dan Twitter jika ada masalah yang berkaitan dengan penyidikan," kata Arif Sulistyo.
Ia mengatakan, dengan melapor melalui media sosial, laporan tersebut bisa langsung diketahui oleh Kabareskrim dan selanjutnya akan diteruskan kepada satuan wilayah yang bersangkutan.
"Dengan begitu, saya juga bisa mengawasi kinerja reskrim, karena selama ini banyak terjadi komplain terkait pelayanan reskrim," ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Polri.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri untuk meningkatkan integritas para penyidik, karena Reskrim, bidang lalu lintas, dan pengelolaan Sumber Daya Manusia [SDM] merupakan sektor yang paling tinggi mendapatkan komplain," katanya.
Masyarakat yang ingin melaporkan komplain via email bisa ke [email protected], Facebook : bareskrim 2018, Instagram @bareskrim2018, Twitter : @bareskrim2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement