Advertisement
Aturan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Sleman Bakal Diperpendek, Dewan Berdebat Alot
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat pasar tradisional dibahas ulang sebelum disahkan. Pembahasan berjalan alot, terkait jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Arif Kurniawan mengatakan pansus masih mengkaji ulang raperda tersebut setelah ada penolakan dari kelompok masayarakat pasar tradisional terkait jarak. Sebelumnya dalam draf raperda dijelaskan jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional yaitu menjadi 500 meter. Pada aturan sebelumnya jarak tersebut yaitu 1.000 meter.
Advertisement
"Pansus masih bekerja, memang ada berbeda pendapat, tapi itu hal yang wajar," katanya pada Kamis (18/10/2018). Menurutnya, tidak ada target khusus harus kapan raperda tersebut disahkan.
Ia mengatakan pembahasan yang paling alot yaitu terkait jarak. Selain itu pembahasan lainnya yang berbeda pendapat yaitu terkait perlindungan bagi produk UMKM lokal. "Nanti ada proses selanjutnya yaitu maju ke penyampaian pendapat dari fraksi," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo Darmawan mengatakan ia menolak adanya perubahan jarak dari 1.000 meter ke 500 meter. Selain itu, ia mengusulkan selain adanya perlindungan pada pasar tradisional, harusnya ada juga perlindungan pada toko kelontong.
"Sebenarnya yang terdampak dari adanya toko modern berjejaring nasional itu kan toko kelontong, harusnya pertimbangkan juga jarak dengan toko kelontong," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, kajian ilmiah perihal raperda itu harus lebih dimatangkan. "Jadi harus ada kajian yang lebih matang, dengan jarak 500 meter itu apa pertimbangannya, kenapa harus menjadi 500 meter," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement