Advertisement
Gara-Gara Keluarga Bersengketa, Masih Ada Warga Terdampak Proyek Bandara Tak Cairkan Ganti Rugi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) telah menangani perkara berstatus gugatan biasa, yang dilakukan oleh keluarga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Menyusul adanya perbedaan pendapat dengan anggota keluarganya yang lain, perihal konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan bandara.
Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputy mengatakan saat perkara konsinyasi telah diputus dan masih ada sengketa di antara ahli waris, soal menerima dan menolak konsinyasi, maka langkah gugatan perbuatan melawan hukum adalah salah satu cara yang bisa ditempuh. Oleh anggota keluarga yang memilih ingin mencairkan dana konsinyasi.
Advertisement
Kendati demikian, gugatan itu tidak banyak terjadi, melainkan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Perihal ini, Edy tak dapat menyebutkan jumlah statistik pasti. Ia hanya mengungkapkan, di antara mereka, ada juga yang lebih memilih untuk mengambil jalur mediasi, selanjutnya menemukan titik temu dan berdamai.
"Kemudian akhirnya mengurus pencairan, sepertinya sudah dicairkan [dananya]," ujarnya.
Edy menjelaskan, mediasi memang menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh warga sebelum gugatan tadi maju ke ruang sidang. Saat mediasi, pihak PN Wates akan memberikan pemahaman perihal konsinyasi, diharapkan dari sana ada dialog antar kedua belah pihak, yang berujung pada sebuah titik temu yang disepakati bersama.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara mengungkapkan, masih banyak warga penolak pembangunan NYIA yang belum mencairkan dana kompensasi terkonsinyasi di PN Wates. Sikap warga yang cenderung menutup komunikasi dengan pemerintah, membuat proses pencairan itu tak segera tuntas. Pemerintah menjadi kesulitan memahami kemauan warga.
Padahal, jika warga bersedia mengambil dana yang dikonsinyasi itu, mereka bisa menata hidupnya kembali setelah rumahnya di dalam area pembangunan dirobohkan. Misalnya, untuk membeli tanah atau membangun rumah kembali sebagai modal untuk melanjutkan hidup.
"Tidak punya penghasilan dan tidak punya rumah tinggal, itu pilihan warga. Itu menjadi pilihan warga sendiri serta harus disadari resikonya. Sekarang, pilihannya bertahan hidup seperti itu atau ingin hidup layak kembali?," kata dia.
Pemkab masih akan terus melakukan pendekatan kepada warga, agar mereka mau mencairkan dana konsinyasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement