Advertisement

Tangani Konflik Warga dan TNI, Ini Janji Ombudsman DIY

Sunartono
Selasa, 23 Oktober 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Tangani Konflik Warga dan TNI, Ini Janji Ombudsman DIY Kepala ORI DIY Budhi Masthuri. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima aduan sejumlah perwakilan warga Blok Patuk Dipoyudan, Ngampilan, Kota Jogja, Senin (22/10/2018). ORI DIY mengklaim akan bertindak independen dalam menangani konflik lahan antara warga dengan Korem 072/Pamungkas ini.

Pengaduan ke ORI DIY merupakan upaya yang kesekian kalinya dilakukan oleh warga agar tetap bisa bertahan di kompleks perumahan Patuk tersebut. Sebelumnya, warga sempat mengadu ke Kraton Kilen, menggugat Korem 072/Pamungkas ke Pengadilan Negeri Jogja. Warga melalui kuasa hukumnya juga mengadukan tindakan pengosongan paksa yang dilakukan TNI ke Denpom IV/2 Yogyakarta. Kini warga menempuh jalur lain dengan melakukan konsultasi pengaduan ke ORI DIY.

Advertisement

Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu secara independen sesuai dengan UU No.37/2008 tentang ORI. "Ombudsman itu lembaga independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara," ujarnya seusai menerima kunjungan warga Patuk di Kantor ORI DIY, Senin (22/10/2018).

Ia menambahkan, kedatangan warga masih sebatas konsultasi dan akan segera mengisi laporan aduan. Jika nanti laporan aduan sudah disampaikan, kata dia, sesuai ketentuan ORI DIY akan melakukan telaah dengan mengklarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Pengecekan secara langsung di lapangan juga akan dilakukan jika data klarifikasi dirasa masih kurang.

Cara lain, lanjutnya, bisa ditempuh dengan melakukan mediasi antarkedua belah pihak. Namun penanganan itu sangat tergantung pada jenis laporannya. Pihaknya sudah mulai menjajagi kasus tersebut, bahkan dalam pertemuan itu ORI menawarkan untuk melakukan mediasi sebagai salah satu tindaklanjut. "Kalau mediasi, warga tidak keberatan asal dengan syarat tertentu seperti melibatkan banyak pihak dan penanganan harus tuntas," ucapnya.

Budhi memberikan gambaran, ORI tidak bisa mengambil tindakan jika substansi keluhan dalam penanganan di pengadilan. Oleh karena itu, berdasarkan keterangan warga, gugatan yang di PN Jogja terkait perintah pengosongan rumah biar terus berjalan. Sehingga yang masih memungkinkan diadukan di ORI yaitu terkat tindakan pengosongan tiga rumah yang dihuni warga.

"Kemungkinan yang bisa dilaporkan terkait pengosongannya, karena yang SP [surat peringatan] pengosongan masih dalam proses gugatan," katanya.

Salah satu hal yang akan diungkap ORI dalam kasus itu adalah kemungkinan adanya maladministrasi. Karena kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim memiliki bukti sebagai pemegang yang sah atas lahan tersebut. "Kebetulan ini kasus pertama yang masuk ke kami soal lahan magersari yang dipakai rumah dinas, kalau aduan biasanya kan rumah dinas di atas tanah negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement