Advertisement
Tunggakan Pajak Warga Gunungkidul Rp4 Miliar, Ini Strategi yang Akan Dilakukan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul akan terus berusaha melakukan penagihan terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan. Pasalnya hingga saat ini total tunggakan mencapai Rp4 miliar.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, tunggakan PBB sebesar Rp4 miliar merupakan akumulasi sejak masih ditangani oleh KPP Wonosari. “Ini tidak hanya tahun ini saja karena merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).
Advertisement
Menurut dia, meski nominal masih besar, namun angka tersebut sudah jauh berkurang. BKAD pun berkomitmen untuk terus melakukan penaggihan kepada wajib pajak yang belum membayar.
Putro menuturkan, salah satu upaya untuk mengefektifkan dalam penarikan, BKAD akan memperluas jaringan kerja sama dengan bank. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak. “Kalau sekarang kerja sama baru dengan BPD DIY, tapi ke depan akan bekerja sama dengan bank lain sehingga jangkauan dan jaringan pembayaran bisa semakin luas,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Dia mengatakan pembayaran PBB P2 menggunakan beberapa bank ini akan menjadi pilot projec. Jika nantinya dievaluasi, dan berhasil akan digunakan untuk pembayaran pajak lainnya. “Akan terus dievaluasi dan kalau berhasil maka akan dilakukan di sektor pajak lainnya,” ungkapnya.
Untuk tahun ini di Gunungkidul terdapat wajib pajak PBB P2 sebanyak 591.780 objek pajak. Wajib pajak terbanyak ada di Kecamatan Wonosari, disusul Playen, Karangmojo, Ponjong, Semanu.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan capaian PBB hingga jatuh tempo pembayaran pada 30 September lalu sebesar Rp19,329 miliar. “Masih ada yang belum membayar dan kami akan terus sosialisasikan pembayaran pajak ini,” katanya.
Dia menjelaskan, alasan warga belum membayar karena wajib pajak masih di luar kota. Kondisi ini pun berdampak terhadap pelunasan pajak yang ditentukan pemerintah. “Konsekuensi dari keterlambatan pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Jadi kami imbau agar warga yang belum membayar segera melakukan pelunasan sehingga dendanya tidak besar,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement