Advertisement

6 Pengeroyok Penonton Bola Bakal Segera Disidang

Ujang Hasanudin
Senin, 05 November 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
6 Pengeroyok Penonton Bola Bakal Segera Disidang Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Berkas enam tersangka pengeroyokan suporter Muhammad Iqbal Setiawan, 16, warga Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul, dinyatakan P-21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul, dalam pekan ini.  Artinya, keenam pengeroyok korban itu bakal segera disidang.

"Setelah P-21 menunggu tahap kedua, yakni penyerahan tanggung jawab yuridis tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (5/11/2018).

Advertisement

Sabar mengaku sudah tidak ada masalah apapun dalam berkas para tersangka. Pihaknya hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, "Pekan ini kemungkinan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan, " ujar dia.

Penetapan P-21, kata dia, sudah ia sampaikan kepada penyidik kepolisian sehingga harapannya penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan. Soal pelaksanaan penyerahan tersangka, menurut Sabar tergantung penyidik dari kepolisian.

Kapolsek Jetis AKP Muhammad Sholeh, mengakui sudah mendapat tembusan kepastian berkas keenam tersangka memenuhi syarat formal untuk dilimpahkan ke pengadilan pada pekan lalu dari Kejaksaan Negeri Bantul. Karena itu dalam waktu beberapa hari ke depan pihaknya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Saat ini tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Bantul atau Rutan Pajangan. "Setelah di kejaksaan nanti tergantung jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan, " kata Sholeh.

Dia mengakui proses penyidikan membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melengkapi berkas pemeriksaan termasuk bukti-bukti serta keterangan saksi, untuk menguatkan dakwaan jaksa di pengadilan.

Sampai saat ini jumlah tersangka masih enam orang. Jika memang ada bukti baru di pengadilan nanti, kata Sholeh, tidak menutup kemungkinan untuk ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, keenam tersangka seperti yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu adalah Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizky Andrianto, Ferdiansyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Alhsani Taqwim. Dari enam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

Mereka disangka sebagai pelaku penganiayaan hingga menewaskan Muhammad Iqbal Setiawan, seusai laga Derbi DIY antara PSIM Jogja kontra PSS Sleman di Stadion Sultan Agung Bantul, pada 26 Juli lalu. Iqbal dianiaya karena dianggap tersangka sebagai penyusup berdasarkan bukti-bukti di telepon selular milil korban yang dirampas tersangka.

Sementara keterangan keluarga korban menyebutkan bahwa Iqbal bukanlah pendukung salah satu klub sepak bola. Almarhum bersama teman-temannya ke Stadion Sultan Agung murni karena memang untuk menonton pertandingan sepak bola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement