Advertisement

Menteri Agama Apresiasi Perda Ketahanan Keluarga yang Dimiliki DIY

Sunartono
Rabu, 07 November 2018 - 20:20 WIB
Arief Junianto
Menteri Agama Apresiasi Perda Ketahanan Keluarga yang Dimiliki DIY Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Belajar Rahasia Nikah yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi DIY yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Aturan itu diharapkan bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia dalam membangun ketahanan keluarga.

Menag mengatakan ketahanan keluarga merupakan kunci utama karena dari keluarga sebagai unit kecil di masyarakat. Ketahanan keluarga menjadi sangat penting sehingga Kementerian Agama (Kemenag) memiliki program bimbingan perkawinan, setiap pasangan muda yang akan menikah harus mengikuti bimbingan untuk membekali pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga.

Advertisement

"Saya sangat mengapresiasi DPRD DIY dan Pemda DIY yang telah melahirkan Perda khusus tentang ketahanan jeluarga yang nanti akan diikuti perda di kabupaten/kota. Saya kira Jogja bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," ucap dia seusai diskusi Belajar Rahasia Nikah (Berkah) di salah satu restoran di Kota Jogja, Rabu (6/11).

Menag mengakui pentingnya Perda Ketahanan Keluarga tersebut demi membuat keluarga menjadi harmonis dan mampu mendidik anak dengan baik. Dia menyadari Kemenag memiliki program yang sengaja dirancang dengan kurikulum untuk pranikah, namun sayang waktunya sangat terbatas.

Padahal saat ini, godaan keluarga sangat berat seiring perkembangan teknologi. Bahkan muncul tren yang salah di kalangan anak muda bahwa bercerai menjadi gaya hidup.

"Sekarang mulai terjadi pergeseran nilai, bercerai menjadi gaya hidup, bercerai ada yang sudah direncanakan, yang ada dalam benaknya semakin sering bercerai semakin bergaya hidup," katanya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung yang hadir dalam diskusi itu mengatakan Perda Ketahanan Keluarga tersebut murni inisiatif DPRD DIY. Perda itu telah diundangkan pada Agustus 2018 setelah melalui proses pembahasan antara legislatif dengan eksekutif sekitar setahun.

Munculnya perda itu, kata Yoeke, dilatarbelakangi oleh maraknya aksi kekerasan jalanan atau lazim disebut klithih yang mengakibatkan korban jiwa. Pelaku klithih sebagian besar merupakan usia anak atau remaja yang mereka berasal dari keluarga tidak harmonis.

Selain itu, munculnya miras oplosan di DIY yang menimbulkan banyak korban jiwa menjadi salah satu alasan pihaknya harus menerbitkan perda tersebut. Pihaknya ingin mengarahkan daripada meminum oplosan lebih baik mengikuti beragam kegiatan positif di tengah masyarakat. "Atas dasar itulah kami merasa bahwa persoalan ini harus diatasi dari keluarga, keluarga harus kuat dalam berbagai sisi, harus harmonis maka ada istilah ketahanan keluarga," katanya. Ia menegaskan, DPRD DIY akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement