Advertisement
Menteri Agama Apresiasi Perda Ketahanan Keluarga yang Dimiliki DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi DIY yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Aturan itu diharapkan bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia dalam membangun ketahanan keluarga.
Menag mengatakan ketahanan keluarga merupakan kunci utama karena dari keluarga sebagai unit kecil di masyarakat. Ketahanan keluarga menjadi sangat penting sehingga Kementerian Agama (Kemenag) memiliki program bimbingan perkawinan, setiap pasangan muda yang akan menikah harus mengikuti bimbingan untuk membekali pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga.
Advertisement
"Saya sangat mengapresiasi DPRD DIY dan Pemda DIY yang telah melahirkan Perda khusus tentang ketahanan jeluarga yang nanti akan diikuti perda di kabupaten/kota. Saya kira Jogja bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," ucap dia seusai diskusi Belajar Rahasia Nikah (Berkah) di salah satu restoran di Kota Jogja, Rabu (6/11).
Menag mengakui pentingnya Perda Ketahanan Keluarga tersebut demi membuat keluarga menjadi harmonis dan mampu mendidik anak dengan baik. Dia menyadari Kemenag memiliki program yang sengaja dirancang dengan kurikulum untuk pranikah, namun sayang waktunya sangat terbatas.
Padahal saat ini, godaan keluarga sangat berat seiring perkembangan teknologi. Bahkan muncul tren yang salah di kalangan anak muda bahwa bercerai menjadi gaya hidup.
"Sekarang mulai terjadi pergeseran nilai, bercerai menjadi gaya hidup, bercerai ada yang sudah direncanakan, yang ada dalam benaknya semakin sering bercerai semakin bergaya hidup," katanya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung yang hadir dalam diskusi itu mengatakan Perda Ketahanan Keluarga tersebut murni inisiatif DPRD DIY. Perda itu telah diundangkan pada Agustus 2018 setelah melalui proses pembahasan antara legislatif dengan eksekutif sekitar setahun.
Munculnya perda itu, kata Yoeke, dilatarbelakangi oleh maraknya aksi kekerasan jalanan atau lazim disebut klithih yang mengakibatkan korban jiwa. Pelaku klithih sebagian besar merupakan usia anak atau remaja yang mereka berasal dari keluarga tidak harmonis.
Selain itu, munculnya miras oplosan di DIY yang menimbulkan banyak korban jiwa menjadi salah satu alasan pihaknya harus menerbitkan perda tersebut. Pihaknya ingin mengarahkan daripada meminum oplosan lebih baik mengikuti beragam kegiatan positif di tengah masyarakat. "Atas dasar itulah kami merasa bahwa persoalan ini harus diatasi dari keluarga, keluarga harus kuat dalam berbagai sisi, harus harmonis maka ada istilah ketahanan keluarga," katanya. Ia menegaskan, DPRD DIY akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement