Advertisement
Rektor UGM Tunda Wisuda Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Mahasiwa dan otoritas Fisipol UGM mendesak agar mahasiswa berinisial HS dari Fakultas Teknik dikeluarkan dari kampus lantaran diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Fisipol.
Ratusan mahasiswa dan dekan Fisipol menuntut universitas untuk mengeluarkan pelaku dari UGM. Selain itu, ada delapan poin tuntutan lain yang dibacakan
dalam aksi Kita Agni dengan tema UGM Darurat Kekerasan Seksual.
Advertisement
Humas aksi Cornelia Natasya mengatakan Kita Agni lahir karena pelaku justru akan diwisuda pada 21-22 November 2018. "Pelaku diwisuda tanpa Agni [korban] yang mendapatkan kejelasan keadilan serta kejelasan hukuman bagi pelaku," katanya pada awak media di sela-sela aksi di Sansiro Fisipol, Kamis (8/11/2018).
Ia menjelaskan, Agni bukan nama yang sebenarnya. Agni adalah nama samaran yang dibuat oleh korban sendiri.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto yang turut membubuhkan tanda tangan pada aksi tersebut menyampaikan sejak kasus ini bergulir secara internal pada 2017 lalu, Fisipol terus mendesak universitas memberikan langkah tegas sesuai rekomendasi tim investigasi "Tapi tidak dijalankan cukup baik sehingga saya paham penyintas [korban] tidak puas," katanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dekan Fakultas Teknik tidak berada di kantornya. Begitu juga dengan pejabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang ingin dikonfirmasi terkait desakan kepada universitas agar memperbaiki sistem KKN UGM.
Sementara Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan setelah dilakukan pertemuan Rabu (7/11/2018) sore, sudah diputuskan bahwa pelaku tidak akan diwisuda pada November ini. "Keputusan kemarin [Rabu] bagi yang bersangkutan [pelaku] ditunda wisudanya sampai satu semester ke depan. Apakah ini memenuhi keadilan atau tidak bagi si penyintas [korban], sedang ditanyakan ke penyintas" katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UGM ini mengatakan sejak awal bergulirnya kasus ini, UGM berkeyakinan bisa menyelesaikan kasus ini secara pribadi dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akademis. "Karena dua-duanya anak kami, kami ingin menyelesaikan dengan pola yang mendidik agar keduanya mendapat pelajaran tapi tidak ada yang dihancurkan," katanya.
Jika keputusan yang diberikan otoritas UGM masih dirasa tidak adil, pihaknya siap mengikuti pihak korban jika ingin menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum. "Tapi masa ini anak kita sendiri tapi penyelesaiannya ke hukum. Apakah kita tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan menjunjung tinggi keadilan, nilai akademis, dan sebagainya?" ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja per Rabu 17 April 2024, dari Palur dan Jebres
- Jadwal dan Rute yang Dilewati Bus Damri Tujuan Bandara YIA dari Jogja dan Sekitarnya
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Terminal, Bandara, dan Stasiun
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
Advertisement
Advertisement