Advertisement

Sampai Sekarang Belum Ada Lembaga Pemantau Pemilu yang Mendaftar

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 09 November 2018 - 21:20 WIB
Arief Junianto
Sampai Sekarang Belum Ada Lembaga Pemantau Pemilu yang Mendaftar Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Berbeda dengan pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2019, akreditasi lembaga pemantau pemilu akan jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di DIY, hingga kini belum ada satu pun lembaga pemantau pemilu yang terdaftar.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan pola kerja lembaga pemantau cenderung mengawasi, layaknya kinerja Bawaslu. Kewenangan Bawaslu mengakreditasi pemantau pemilu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu No.4/2018 tentang Akreditasi Pemantau Pemilu. "Kalau sebelumnya pendaftaran dan akreditasinya berada di KPU, tapi sekarang menjadi kewenangan Bawaslu," kata dia dalam temu media, Jumat (9/11/2018).

Advertisement

Dia menjelaskan proses pendaftaran organisasi pemantau Pemilu sudah dibuka sejak pra tahapan Pemilu hingga 10 April 2019 mendatang. Di tingkat DIY hingga saat ini belum ada satu pun lembaga yang mendaftar. “Belum ada yang mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bawaslu akan melayani pendaftaran hingga akreditasi,” katanya.

Proses akreditasi itu pun cukup sederhana. Setelah berkas pendaftaran diterima, petugas Bawaslu akan melakukan pengecekan dokumen. Ketika dinyatakan sesuai, maka akreditasi akan diberikan dan lembaga tersebut secara resmi boleh melakukan pemantauan mulai dari tahapan hingga pemungutan suara.

Lembaga yang hendak memantau di dua daerah dalam satu provinsi, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi. Adapun lembaga yang hanya ingin memantau di satu daerah kabupaten atau kota, maka pendaftarannya dilayani di masing-masing Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Lembaga yang hendak memantau proses Pemilu di dua provinsi atau lebih, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu RI.

Sejumlah lembaga yang telah mendaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu RI antara lain JPPR, PB HMI, KAMMI, GMKI, PMII, Migrant Care, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lainnya. Setiap lembaga yang berbadan hukum berhak menjadi pemantau asalkan mendaftar ke Bawaslu dan menjalani akreditasi.

"Kalau di Bawaslu RI sudah ada 17 lembaga pemantau pemilu yang mendaftar. Meski di tingkat DIY belum ada yang mendaftar, bisa jadi nanti ada lembaga yang memantau di sini karena sudah mendaftar di Pusat," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter

News
| Kamis, 18 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement