Advertisement
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Enggan Memilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan pelaku HS mahasiswa Teknik Sipil UGM dengan korban Agni dari Fisipol UGM saat KKN 2017 terus bergulir. Kendati kasus ini sudah tertahan sampai setahun lebih, UGM masih belum memilih jalur hukum karena permintaan penyintas sendiri.
"Sejak awal pihak manapun termasuk penyintas tidak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum dan UGM mampu menyelesaikannya," kata Rektor UGM Panut Mulyono saat dihubungi Harianjogja.com, Sabtu (10/11/2018).
Advertisement
UGM merasa mampu menyelesaikan kasus ini karena memiliki Peraturan Rektor tentang Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual yang dapat digunakan acuan untuk mencari jalan keluar. Dengan pendampingan psikologis yang sedang diupayakan UGM kepada penyintas maupun pelaku saat ini, Panut berharap mampu memperbaiki karakter keduanya.
Panut berpendapat UGM mampu menyelesaikan masalah secara manusiawi dan berdasarkan pola-pola pendidikan. Saat pelaku di-drop out (DO), belum tentu menguntungkan universitas dan negara. Pelaku justru menanggung beban dan harus mengulang usaha mengejar sarjananya dari nol lagi.
"Ini penyiksaan luar biasa tetapi orang tidak berpikir sejauh itu. Maka saya sebagai orang yang sering bergaul dengan anak-anak nakal itu punya keyakinan kalau kita [UGM] bisa mengambil langkah yang adil," kata Panut.
Upaya pendampingan psikologis sering dipilih untuk menangani kasus-kasus serupa di UGM. Panut mengatakan selama memimpin universitas terkemuka di Jogja ini pihaknya memang belum pernah menangani kasus seperti Agni. Jika ke depan ada kasus yang sama terjadi, ia mendorong pihak-pihak yang bersangkutan mengadukan ke otoritas universitas agar segera dibentuk tim investigasi.
Humas pendukung Agni yang bergabung dalam gerakan Kita Agni, Cornelia Natasya membenarkan sejak awal Agni enggan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya. Sampai saat ini pun penyintas masih berdiri dengan pilihannya yaitu tanpa jalur litigasi atau hukum.
Alasan pertama karena keputusan tersebut menjadi hak penuh penyintas yang datang dari pertimbangan personalnya, baik psikis, dan lain sebagainya. Kedua, perangkat hukum tidak cukup sensitif gender dan tidak cukup berpihak kepada penyintas.
"Ketiga, Agni paham betul bahwa UGM sanggup mengeluarkan pelaku dan hal tersebut masih dalam kewenangan kampus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement