Advertisement
Mayat Terbakar di Bumi Perkemahan Bantul Ternyata Hendak Dikremasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Penemuan mayat dengan kondisi terbakar di Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul ternyata tidak ada unsur pembunuhan berencana melainkan hendak dikremasi.
Jasad tersebut akhirnya diketahui berinisial IGSN, 52, asal Bali. Berdasarkan hasil otopsi ditemukan luka bakar di bagian kepala dan sekitar kemaluan korban.
Advertisement
Pada Sabtu (10/11/2018) Polres Bantul mengadakan jumpa pers terkait dengan perkembangan penangkapan pelaku pembakaran berinisial NR, 32, dan satu pelaku berinisial JR masih dibawah umur. KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo mengungkapkan bahwa si pelaku tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban.
"Korban beragama Hindu jadi ingin dimakamkan sesuai adat mereka namun karena terkendala biaya yang mahal pelaku mempunyai inisiatif membakar mayatnya sendiri," kata dia
Keduanya diamankan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari disebuah losmen di kawasan Parangtritis. NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum meninggal dunia, korban diketahui menderita sakit diabetes dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjo Lukito. Namun demikian, sakit korban tak kunjung sembuh. Lantaran ketiadaan biaya korban akhirnya dibawa pulang, hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dia menjelaskan kronologinya si pelaku membawa mayat dari Jogja ke Sanden, Bantul menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 6517 NY berboncengan dengan si anak. Mayat dibawa dengan cara dibungkus dengan kasur berwarna biru milik si pelaku.
Lokasi bumi perkemahan di Sanden, Bantul dipilih sebagai lokasi pembakaran karena si anak pernah kemah di sana. Hubungan pelaku dan korban ternyata tidak ada hubungan saudara. Mereka di Jogja tinggal satu rumah tetapi tidak ada ikatan.
Adapun enam barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kasur lipat berwarna biru, sebuah jaket milik pelaku berwarna krem, satu buah botol air mineral untuk membawa pertalite sejumlah tiga liter, satu buah ember yang sudah diisi 10 liter pertalite, sebuah pampers, dan sebuah sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dan barang subsider pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan dan sembilan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement