Advertisement

Diburu Hingga Demak, Tiga Pengedar & Pengguna Sabu-Sabu Dibekuk

Fahmi Ahmad Burhan
Senin, 12 November 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Diburu Hingga Demak, Tiga Pengedar & Pengguna Sabu-Sabu Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Sleman menunjukkan ketiga tersangka dan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Mapolres Sleman, Senin (12/11/2018)./Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman membekuk dua orang pengedar dan seorang pengguna sabu-sabu dalam operasi yang digelar belum lama ini. Kanit I Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Dahlan, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing AW;RH dan DA dibekuk di tiga tempat berbeda, Selasa (9/10/2018).

“Tersangka pertama yakni AW ditangkap di Solo, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat enam gram. Selanjutnya kami membekuk RH di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat enam gram. Tersangka terakhir yang kami tangkap yakni DA, kami bekuk di Klaten, Jawa Tengah, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 11 gram,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Senin (12/11/2018).

Advertisement

Menurut Dahlan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil pengembangan operasi sebelumnya. “Untuk tersangka AW yang kami tangkap di Solo merupakan hasil pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan ganja yang kami ungkap sebelumnya. Berdasar hasil pengembangan, kami kemudian menangkap AW,” kata Dahlan.

Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Febrianto, mengatakan latar belakang ketiga pelaku yang ditangkap berbeda-beda, ada yang bekerja sebagai buruh bangunan, wiraswasta, dan sopir. Menurutnya, para pelaku mengaku memperoleh narkoba dengan cara berkomunikasi dan bertransaksi melalui media sosial.

Untuk AW dan DA, selain sebagai pengguna keduanya juga bertindak sebagai pengedar. Sedangkan RH hanya sebagai pengguna. Febrianto mengatakan, ketiganya diancam dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka AW dan DA penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk RH dijerat dengan pasal 127 undang-undang yang sama.

Febrianto mengatakan jaringan yang digunakan dalam mengedarkan narkotika di wilayah Sleman merupakan jaringan terputus antara satu pengedar dan pengedar lainnya. Untuk wilayah DIY, jaringan yang masuk berasal dari wilayah seperti Solo dan Magelang.

Tersangka AW yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku dirinya sudah satu tahun lebih memakai dan mengedarkan sabu-sabu. “Awalnya diajak teman mengonsumsi. Kemudian lantaran ada tuntutan ekonomi yakni harus membayar utang, akhirnya ikut mengedarkan sabu-sabu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement