Advertisement
Butuh Duit untuk Menafkahi Keluarga, Warga Jakarta Nekat Nyolong Motor
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Berdalih butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, PWT, 41, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, nekat mencuri sepeda motor milik Paina, 54, warga Dusun Demen II, Desa Demen, Kecamatan Temon.
Aksi pencurian ini dilakukan PWT di warung kopi milik korban di Dusun Batikan I, Desa Demen, Kecamatan Temon, Minggu (4/11/2018) sore. Pelaku merupakan karyawan yang baru empat bulan bekerja di warung kopi tersebut.
Advertisement
Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo, mengungkapkan aksi pencurian ini bermula saat korban meninggalkan motor Honda Supra X I25 bernomor polisi AB 5433 PL di warung untuk menunaikan Salat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. "Saat selesai salat korban kaget mengetahui sepeda motor miliknya sudah raib. PWT yang sebelumnya berada di warung juga menghilang," kata Sujarwo dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Senin (12/11/2018). Dikatakan Sujarwo, korban sempat mencari motor miliknya. Saat hasilnya nihil, korban kemudian memutuskan melaporkan ke Polres Kulonprogo sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasar laporan dari Paina, polisi langsung menyelidiki dan mendapat informasi bahwa PWT berada di daerah Seturan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kulonprogo langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku yang tengah beristirahat di sebuah masjid di Seturan. Daria tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor milik korban serta dua lembar fotokopi BPKP. Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kami tangkap berselang tiga setengah jam setelah korban melapor atau Senin [5/11/2018] sekitar pukul 02.30 WIB," beber Sujarwo.
Kepada awak media, PWT mengaku baru sekali mencuri. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di tempat asalnya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia beralasan terpaksa melakukan perbuatan ini karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk memenuhi kebutuhan anak saya juga," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement